Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2017

Kewenangan dan Tata Cara Pengangkatan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tata cara pengangkatan dan pelaksanaan kewenangan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian didasarkan pada asas kepastian hukum, akuntabilitas, proporsionalitas dan profesionalitas. Peraturan ini mengatur juga tentang maksud dan tujuan pengaturan tata cara pengangkatan dan kewenangan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian. Selain itu juga mengatur tentang lingkup kewenangan, serta larangan bagi petugas harian. Dalam aturan ini diatur tentang penunjukan, pengangkatan dan pemberhentian pelaksana tugas beserta hak keuangannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kewenangan dan Tata Cara Pengangkatan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian
T.E.U.
Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
Bentuk Singkat
Peraturan KPK
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
28 Februari 2017
Tanggal Berlaku
28 Februari 2017
Sumber
BN. 2017 No. 350, www.peraturan.go.id
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Bidang
Halaman ini telah diakses 672 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan KPK No. 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan