DPP bertujuan untuk menjamin hubungan kepegawaian yang serasi dan bertanggungjawab antar Insan KPK. Peraturan Komisi ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi DPP untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam rangka mencapai tujuan DPP. Susunan keanggotaan DPP terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota. DPP mempunyai tugas memberikan rekomendasi kepada Pimpinan yang berkaitan dengan hubungan kepegawaian KPK. Tata kerja dengan rapat musyawarah, sidang majelis DPP. Pemeriksaan dalam sidang DPP dan putusan sidang DPP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat