Pendaftaran - Pengumuman - Pemeriksaan - Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
2020
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi NO. 2, BN. 2020 No. 572, elhkpn.kpk.go.id
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, Dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
ABSTRAK: |
- Untuk meningkatkan ketepatan dan daya guna terkait dengan pengembangan proses pendaftaran dan pengumuman laporan harta kekayaan Penyelenggara Negara yang ada saat ini diperlukan dasar pengaturan yang lebih komprehensif. Bahwa Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara perlu disesuaikan guna mendukung pengembangan proses tersebut agar dapat terlaksana dengan lebih efisien dan efektif.
- Dasar hukum Peraturan KPK ini adalah UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 30 Tahun 2002; Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016; Peraturan KPK Nomor 03 Tahun 2018.
- Peraturan KPK ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016.
|
CATATAN: |
- Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2020.
- Peraturan ini mengubah Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
- Lampiran file: 13 hlm.
|