Peraturan KPK No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, Dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
ABSTRAK:
Beberapa ketentuan terkait ruang lingkup wajib lapor, jangka waktu penyampaian, dan ketentuan verifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, perlu dilakukan penyesuaian mengikuti perkembangan hukum sehingga perlu diubah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 30 Tahun 2002; Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016; dan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2025.
Peraturan Komisi ini mulai berlaku 6 (enam) bulan setelah diundangkan.
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Manajemen Talenta Komisi Pemberantasan Korupsi
ABSTRAK:
Untuk menjamin ketersediaan Pegawai Negeri Sipil Komisi Pemberantasan Korupsi yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja optimal untuk mewujudkan rencana suksesi yang objektif, terbuka, dan akuntabel guna mengisi jabatan administrator dan jabatan pimpinan tinggi yang berdampak secara signifikan terhadap pencapaian visi dan misi Komisi Pemberantasan Korupsi atau posisi lain yang dianggap strategis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, perlu dikembangkan manajemen talenta.
Dasar Hukum Perpres ini adalah UU Nomor 30 Tahun 2002; UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 30 Tahun 2019; Permen PAN RB Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2020; dan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur mengenai Manajemen Talenta Komisi Pemberantasan Korupsi. Manajemen Talenta Komisi bertujuan antara lain untuk: a. meningkatkan pencapaian tujuan strategis Komisi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi; b. menemukan dan mempersiapkan talenta terbaik untuk mengisi posisi-posisi kunci yang mendukung proses bisnis utama guna optimalisasi pencapaian tujuan organisasi; c. mendorong peningkatan profesionalisme jabatan, Kompetensi dan Kinerja PNS Komisi dan PNyD serta memberikan kejelasan dan kepastian karier PNS Komisi dan PNyD untuk pengembangan karier yang berkesinambungan.
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2024.
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu mengatur mengenai tata cara penyelesaian ganti kerugian negara terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi; dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 03 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Bukan Terhadap Bendahara, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan perkembangan organisasi, sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 30 Tahun 2002; UU Nomor 1 Tahun 2004; PP Nomor 38 Tahun 2016; dan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur mengenai Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi.
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2024.
Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 03 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Bukan Terhadap Bendahara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 621), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 22 hlm
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Kenaikan Tingkat Kompetensi bagi Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi
ABSTRAK:
Tingkat kompetensi merupakan salah satu yang menentukan penghasilan yang diterima pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sebelum pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara; dan Untuk menjamin hak atas penghasilan yang diterima selama pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara belum diselesaikan, perlu pengaturan mengenai kenaikan tingkat kompetensi bagi pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 20 Tahun 2003; PP Nomor 63 Tahun 2005; PP Nomor 41 Tahun 2020; Peraturan KPK Nomor 6 Tahun 2016; dan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur mengenai Kenaikan Tingkat Kompetensi bagi Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi. Tingkat Kompetensi Pegawai di Lingkungan Komisi dipergunakan sebagai dasar pembayaran kompensasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem manajemen sumber daya manusia Komisi Pemberantasan Korupsi sampai dengan diterapkannya pemberian gaji dan tunjangan sebagai pegawai negeri.
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2023.
Lampiran file: 6 hlm
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Penaksiran Benda Sitaan yang Lekas Rusak dan Penurunan Nilai Limit dalam Pelaksanaan Lelang Ulang benda Sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2022.
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan KPK No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06 P.KPK Tahun 2006 Tentang Peraturan Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi
Peraturan KPK No. 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2014 tentang Batas Usia Pensiun Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi
Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor KEP-144/KPK/XI/2006 tentang Pedoman Umum Perencanaan Sumber Daya Manusia di Komisi Pemberantasan Korupsi
Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor KEP-145/KPK/XI/2006 tentang Pedoman Umum Analisis Jabatan dan Evaluasi Jabatan Komisi Pemberantasan Korupsi
Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor KEP-149/KPK/XI/2006 tentang Pedoman Umum Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi
Mencabut sebagian
Peraturan KPK No. 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Penyelidik dan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Pasal 10 ayat (3) huruf e dan Pasal 15 ayat (3) huruf e Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 08 Tahun 2020
Peraturan KPK No. 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi Pasal 10 ayat (3) huruf e dan Pasal 15 ayat (3) huruf e Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 08 Tahun 2020
Peraturan KPK No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Diubah sebagian dengan
Peraturan KPK No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Mengubah
Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, Dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan ketepatan dan daya guna terkait dengan pengembangan proses pendaftaran dan pengumuman laporan harta kekayaan Penyelenggara Negara yang ada saat ini diperlukan dasar pengaturan yang lebih komprehensif. Bahwa Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara perlu disesuaikan guna mendukung pengembangan proses tersebut agar dapat terlaksana dengan lebih efisien dan efektif.
Dasar hukum Peraturan KPK ini adalah UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 30 Tahun 2002; Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016; Peraturan KPK Nomor 03 Tahun 2018.
Peraturan KPK ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2020.
Peraturan ini mengubah Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Lampiran file: 13 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat