Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Penaksiran Benda Sitaan yang Lekas Rusak dan Penurunan Nilai Limit dalam Pelaksanaan Lelang Ulang benda Sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2022.
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan KPK No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06 P.KPK Tahun 2006 Tentang Peraturan Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi
Peraturan KPK No. 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2014 tentang Batas Usia Pensiun Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi
Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor KEP-144/KPK/XI/2006 tentang Pedoman Umum Perencanaan Sumber Daya Manusia di Komisi Pemberantasan Korupsi
Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor KEP-145/KPK/XI/2006 tentang Pedoman Umum Analisis Jabatan dan Evaluasi Jabatan Komisi Pemberantasan Korupsi
Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor KEP-149/KPK/XI/2006 tentang Pedoman Umum Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi
Mencabut sebagian
Peraturan KPK No. 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Penyelidik dan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Pasal 10 ayat (3) huruf e dan Pasal 15 ayat (3) huruf e Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 08 Tahun 2020
Peraturan KPK No. 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi Pasal 10 ayat (3) huruf e dan Pasal 15 ayat (3) huruf e Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 08 Tahun 2020
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, Dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan ketepatan dan daya guna terkait dengan pengembangan proses pendaftaran dan pengumuman laporan harta kekayaan Penyelenggara Negara yang ada saat ini diperlukan dasar pengaturan yang lebih komprehensif. Bahwa Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara perlu disesuaikan guna mendukung pengembangan proses tersebut agar dapat terlaksana dengan lebih efisien dan efektif.
Dasar hukum Peraturan KPK ini adalah UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 30 Tahun 2002; Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016; Peraturan KPK Nomor 03 Tahun 2018.
Peraturan KPK ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2020.
Peraturan ini mengubah Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Lampiran file: 13 hlm.
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Sistem Penilaian Bagi Penasihat dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pembinaan Penasihat dan
Pegawai dilakukan penilaian kinerja sebagai bagian dari
manajemen kinerja sumber daya manusia Komisi
Pemberantasan Korupsi;
b. bahwa penilaian kinerja bagi Penasihat dan Pegawai
dilakukan dengan menjunjung nilai integritas sebagai
faktor kekuatan internal yang merupakan nilai dasar
(core value) Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai
lembaga negara yang independen dalam pemberantasan
korupsi;
c. bahwa untuk memperoleh penilaian kinerja yang lebih
obyektif, diperlukan penilaian hasil kerja dengan
pendekatan Balanced Scorecard dan penilaian
kompetensi perilaku dengan pendekatan penilaian
berbasis 3600 (tiga ratus enam puluh derajat);
d. bahwa penilaian kinerja yang diatur dalam Peraturan
Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Individu Penasihat
dan Pegawai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 9 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Komisi
Pemberantasan Korupsi Nomor 10 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Penilaian Kinerja Individu Penasihat dan
Pegawai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum
dan perkembangan organisasi dalam pembinaan
Penasihat dan Pegawai;
e. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, sampai dengan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
tentang Sistem Penilaian Bagi Penasihat dan Pegawai
Komisi Pemberantasan Korupsi;
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 107,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5698);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang
Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi
Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 146, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4581) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005
tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6043);
3. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor
06P.KPK Tahun 2006 tentang Peraturan Kepegawaian
Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi
Pemberantasan Korupsi Nomor 05 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 06P.KPK Tahun 2006 tentang Peraturan
Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 692);
4. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 01
Tahun 2013 tentang Insentif Kinerja bagi Penasihat dan
Pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi
Pemberantasan Korupsi Nomor 10 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 01 Tahun 2013 Insentif Kinerja bagi
Penasihat dan Pegawai pada Komisi Pemberantasan
Korupsi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1269);
5. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06
Tahun 2013 tentang Pegawai Tidak Tetap sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 8 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Nomor
06 Tahun 2013 tentang Pegawai Tidak Tetap;
6. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 05
Tahun 2016 tentang Kamus Kompetensi Perilaku
Penasihat dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
7. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06
Tahun 2016 tentang Pedoman Sistem Penggajian
Penasihat dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
8. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 10
Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1579);
9. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1
Tahun 2017 tentang Kewenangan dan Tata Cara
Pengangkatan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
350);
10. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02
Tahun 2017 tentang Tata Cara Rekrutmen Seleksi dan
Pengembangan Pegawai Spesialis Muda (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 747);
11. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 01
Tahun 2018 tentang Tugas Belajar (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 4);
12. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 03
Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi
Pemberantasan Korupsi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 286);
Mengatur tentang:
a. penilaian kinerja
b. penilaian hasil kinerja
c. Penilaian kompetensi perilaku
d. Penilai kinerja
e. Penghitungan penilaian kinerja
f. Hasil akhir penilaian kinerja
g. Penilaian bagi pegawai spesialis muda yang menjalani program pengembangan kompetensi
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2018.
Mencabut Pasal 12, Pasal 15, dan Pasal 18 Peraturan Komisi
Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Rekrutmen Seleksi dan Pengembangan Pegawai Spesialis Muda (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 747), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku;
50 halaman dengan lampiran
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Individu Penasihat dan Pegawai
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja Komisi
Pemberantasan Korupsi, perlu menyelaraskan periode
penilaian kinerja anggota Tim Penasihat dan Pegawai
Komisi dengan periode penilaian kinerja lembaga dan
periode penganggaran;
b. bahwa periode penilaian kinerja lembaga dan periode
penganggaran Komisi Pemberantasan Korupsi yaitu 1
(satu) tahun yang dimulai dari bulan Januari sampai
dengan bulan Desember;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Penilaian Kinerja Individu Penasihat dan Pegawai;
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5698);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang
Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi
Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14
Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem
Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi
Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6043);
3. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06
P.KPK Tahun 2006 tentang Peraturan Kepegawaian
Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi
Pemberantasan Korupsi Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 06 P.KPK Tahun 2006 tentang Peraturan
Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 692);
ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (6) Pasal 8 diubah dan diantara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 8
disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a).
Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 10A.
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2018.
Mengubah Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penilaian
Kinerja Individu Penasihat dan Pegawai
5 halaman
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tugas Belajar
ABSTRAK:
a. bahwa setiap Pegawai mempunyai kesempatan yang
sama untuk mengikuti Tugas Belajar dengan tetap
memperhatikan kebutuhan sumber daya manusia,
pelaksanaan tugas, pokok dan fungsi Komisi
Pemberantasan Korupsi;
b. bahwa kompensasi Pegawai peserta Tugas Belajar harus
memperhatikan keseimbangan antara prestasi kinerja
dengan beban dan kesejahteraan secara berkeadilan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar;
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5698);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang
Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi
Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun
2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem
Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi
Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 78);
3. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor
06.P.KPK tahun 2006 tentang Peraturan Kepegawaian
Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
Nomor 01 P.KPK Tahun 2007 tentang Perubahan atas
Peraturan Komisi Nomor 06 P.KPK Tahun 2006 tentang
Peraturan Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi;
4. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1
Tahun 2018 tentang Tugas Belajar (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 4);
Mengubah ketentuan ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 11, Pasal 30, Pasal 31
Di antara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 30A
penambahan ketentuan Pasal II
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2018.
Mengubah Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 4)
9 halaman
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Pelaksanaan Program Arsip Vital di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik
dan terpercaya, menjamin perlindungan kepentingan
negara dan lembaga, serta mendinamiskan sistem
kearsipan, diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang
sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan,
Komisi Pemberantasan Korupsi wajib membuat dan
melaksanakan program arsip vital;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Komisi
Pemberantasan Korupsi tentang Pelaksanaan Program Arsip
Vital di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi;
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 107, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5698);
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5071);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5286);
4. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor
06 Tahun 2005 tentang Pedoman Perlindungan,
Pengamanan dan Penyelamatan Dokumen/Arsip Vital
Negara;
5. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 03 Tahun
2017 tentang Pedoman Kearsipan di Lingkungan Komisi
Pemberantasan Korupsi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 598);
6. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 03 Tahun
2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi
Pemberantasan Korupsi (Berita Negara Republik Indoensia
Tahun 2018 Nomor 286);
Mengatur tentang maksud dan tujuan Peraturan Komisi sebagai petunjuk/pedoman bagi unit kerja di lingkungan KPK dalam melakukan pengelolaan Arsip Vital KPK. Tujuan disusunnya peraturan komisi, pengelolaan arsip vital di lingkungan KPK, perlindungan, pengamanan, dan hak akses arsip vital, penyelamatan dan pemulihan, dan pembinaan
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2018.
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat