Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2010 tentang Dewan Pertimbangan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pasal 60 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06 P.KPK Tahun 2006 tentang Peraturan Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 01 P.KPK Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06 P.KPK Tahun 2006 tentang Peraturan Kepegawaian
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Dewan Pertimbangan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang
Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi
Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2012
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 63
Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya
Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi, Dewan
Pertimbangan Pegawai memiliki fungsi untuk menjamin
hubungan kepegawaian yang serasi dan bertanggung
jawab di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. bahwa Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor
02 Tahun 2010 tentang Dewan Pertimbangan Pegawai
sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang
Dewan Pertimbangan Pegawai Komisi Pemberantasan
Korupsi;
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 107);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang
Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi
Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 146, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4581) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 103
Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem
Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi
Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 268, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5374);
3. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06
P.KPK Tahun 2006 tentang Peraturan Kepegawaian
Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
Nomor 01 P.KPK Tahun 2007 tentang Perubahan atas
Peraturan Komisi Nomor 06 P.KPK Tahun 2006 tentang
Peraturan Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi;
4. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07
Tahun 2013 tentang Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan
Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi;
DPP bertujuan untuk menjamin hubungan kepegawaian yang serasi dan bertanggungjawab antar Insan KPK. Peraturan Komisi ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi DPP untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam rangka mencapai tujuan DPP. Susunan keanggotaan DPP terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota. DPP mempunyai tugas memberikan rekomendasi kepada Pimpinan yang berkaitan dengan hubungan kepegawaian KPK. Tata kerja dengan rapat musyawarah, sidang majelis DPP. Pemeriksaan dalam sidang DPP dan putusan sidang DPP
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2016.
Mencabut Peraturan
Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2010
tentang Dewan Pertimbangan Pegawai Komisi Pemberantasan
Korupsi dan Pasal 60 Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 06 P.KPK Tahun 2006 tentang Peraturan
Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 01 P.KPK Tahun 2007
tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 06 P.KPK Tahun 2006 tentang Peraturan
Kepegawaian
20 halaman
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Pedoman Kearsipan di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi
ABSTRAK:
a.
b.
c.
bahwa dalam rangka melaksanakan amanat UndangUndang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan telah
ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
2009 tentang Kearsipan;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009,
tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Pencipta
Arsip perlu menyusun suatu pedoman mengenai Tata
Kearsipan yang dijadikan acuan oleh seluruh unit
organisasi di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi;
bahwa untuk mengatur, mengelola, menyajikan arsip
dinamis dan menyelamatkan serta menyerahkan arsip
statis yang memiliki nilai guna kepada Arsip Nasional
Republik Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam
Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang
Kearsipan, diperlukan Tata Kearsipan yang dibuat
berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria kearsipan untuk mendukung tata kelola organisasi yang
baik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
tentang Pedoman Kearsipan di Lingkungan Komisi
Pemberantasan Korupsi;
1.
2.
3.
4.
5.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4250) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 107, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5698);
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071);
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5286);
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan
Unit Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 239);
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengawasan
Kearsipan (Lembara Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1547);
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik
Indonesia Nomor 01 Tahun 2015 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi;
Mengatur tentang kebijakan kearsipan di lingkungan KPK, pembinaan kearsipan, pengelolaan arsip dinamis, sumber daya kearsipan
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2017.
12 halaman
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 5 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 01 TAHUN 2014 TENTANG BATAS USIA PENSIUN PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2014 tentang Batas Usia Pensiun Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2017 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 63
Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya
Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi, serta
mempertimbangkan surat Sekretaris Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor B/73/S.SM.03.00/2017 perihal Pertimbangan
Pengaturan Batas Usia Pensiun Pegawai Komisi
Pemberantasan Korupsi;
b. bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Peraturan
Komisi Nomor 06 Tahun 2016 tentang Pedoman Sistem
Penggajian Penasihat dan Pegawai KPK telah mengubah
rumpun jabatan fungsional yang ada di Komisi
Pemberantasan Korupsi menjadi rumpun jabatan
spesialis; dan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlumenetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
tentang Perubahan atas Batas Usia Pensiun Pegawai
Komisi Pemberantasan Korupsi;
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5698);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang
Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi
Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun
2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem
Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi
Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 78);
4. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor
06.P.KPK Tahun 2006 tentang Peraturan Kepegawaian
Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
Nomor 01 P.KPK Tahun 2007 tentang Perubahan atas
Peraturan Komisi Nomor 06 P.KPK Tahun 2006 tentang
Peraturan Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi;
5. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1
Tahun 2014 tentang Batas Usia Pensiun Pegawai Komisi
Pemberantasan Korupsi;
6. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6
Tahun 2016 tentang Pedoman Sistem Penggajian
Penasihat dan Pegawai KPK;
Mengubah ketentuan Pasal 3 dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Batas Usia Pensiun Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2017.
Mengubah Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Batas Usia Pensiun Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi
4 halaman
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Individu Penasihat dan Pegawai
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja Komisi
Pemberantasan Korupsi, perlu menyelaraskan periode
penilaian kinerja anggota Tim Penasihat dan Pegawai
Komisi dengan periode penilaian kinerja lembaga dan
periode penganggaran;
b. bahwa periode penilaian kinerja lembaga dan periode
penganggaran Komisi Pemberantasan Korupsi yaitu 1
(satu) tahun yang dimulai dari bulan Januari sampai
dengan bulan Desember;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Penilaian Kinerja Individu Penasihat dan Pegawai;
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5698);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang
Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi
Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14
Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem
Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi
Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6043);
3. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06
P.KPK Tahun 2006 tentang Peraturan Kepegawaian
Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi
Pemberantasan Korupsi Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 06 P.KPK Tahun 2006 tentang Peraturan
Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 692);
ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (6) Pasal 8 diubah dan diantara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 8
disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a).
Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 10A.
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2018.
Mengubah Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penilaian
Kinerja Individu Penasihat dan Pegawai
5 halaman
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Kewenangan dan Tata Cara Pengangkatan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan
tugas dan kelangsungan tanggung jawab di
lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi, perlu
diatur ketentuan mengenai tata cara pengangkatan
Pelaksana Tugas atau Pelaksana Hariandalam hal
pejabat definitif berhalangan tetap atau berhalangan
sementara;
b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam
pelaksanaan tugas dan kewenangan di Komisi
Pemberantasan Korupsi, diperlukan pula adanya
ketentuan yang mengatur secara jelas dan tegas
batasan kewenangan serta hak-hak dari Pelaksana
Tugas dan Pelaksana Harian di lingkungan Komisi
Pemberantasan Korupsi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi tentang Kewenangan dan Tata Cara
Pengangkatan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian;
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4250) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun
2015 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5698);
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang
Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi
Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 205 Nomor 146, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4581)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 103 Tahun 2012 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 63
Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber
Daya Manusia Komisi Pemberantasan
Korupsi(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5374);
Tata cara pengangkatan dan pelaksanaan kewenangan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian didasarkan pada asas kepastian hukum, akuntabilitas, proporsionalitas dan profesionalitas. Peraturan ini mengatur juga tentang maksud dan tujuan pengaturan tata cara pengangkatan dan kewenangan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian. Selain itu juga mengatur tentang lingkup kewenangan, serta larangan bagi petugas harian.
Dalam aturan ini diatur tentang penunjukan, pengangkatan dan pemberhentian pelaksana tugas beserta hak keuangannya.
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2017.
12 halaman
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Bukan Terhadap Bendahara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam pengelolaan Keuangan Negara dan
Barang Milik Negara bukan terhadap Bendahara di
lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi, dapat
terjadi peristiwa yang mengakibatkan kerugian
negara;
b. bahwa Pimpinan, Penasihat, Pegawai Komisi
Pemberantasan Korupsi, atau Pihak lain yang
mengakibatkan terjadinya kerugian negara di
lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi wajib
mengganti Kerugian Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian
Negara Bukan Terhadap Bendahara.
1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4250);
2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4609);
6. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 03
Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 02 Tahun 2013 tentang Perubahan
Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor
03 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Komisi Pemberantasan Korupsi;
mengatur tentang pedoman bagi Komisi untuk mengatur tata cara penyelesaian ganti Kerugian Negara di lingkungan Komisi yang dilakukan Pimpinan, Penasihat, Pegawai, dan Pihak Lain. Peraturan Komisi ini mengatur tata cara penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pimpinan, Penasihat, Pegawai, atau Pihak Lain yang bukan Bendahara di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi. Penyebab terjadinya kerugian negara, prosedur pelaporan, prosedur pemeriksaan, prosedur penyelesaian kerugian negara dan alasan pembebasan ganti kerugian negara
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2013.
12 halaman
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06 P.KPK Tahun 2006 tentang Peraturan Kepegawaian Komisi Pemberantasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 01 P.KPK Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Nomor 06 P.KPK Tahun 2006 tentang Peraturan Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06 P.KPK Tahun 2006 Tentang Peraturan Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi
ABSTRAK:
a. bahwa Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi berhak
memperoleh cuti bersama yang pelaksanaannya
disesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan
pemerintah;
b. bahwa ketentuan terkait hak cuti bersama dalam
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 P.KPK
Tahun 2006 tentang Kepegawaian Komisi Pemberantasan
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 01 P.KPK Tahun
2007 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Nomor 06
P.KPK Tahun 2006 tentang Peraturan Kepegawaian Komisi
Pemberantasan Korupsi tidak selaras dengan ketentuan
hukum dan menimbulkan problematika terhadap hak cuti
tahunan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06 P.KPK Tahun 2006 tentang Kepegawaian Komisi
Pemberantasan Korupsi;
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5698);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang
Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi
Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14
Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem
Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 78);
3. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06 P.KPK
Tahun 2006 tentang Peraturan Kepegawaian Komisi
Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 01 P.KPK
Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi
Nomor 06 P.KPK Tahun 2006 tentang Peraturan
Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi;
Ketentuan Pasal 43 dalam Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 06 P.KPK Tahun 2006 tentang Peraturan
Kepegawaian Komisi Pemberantasan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
Nomor 01 P.KPK Tahun 2007 tentang Perubahan atas
Peraturan Komisi Nomor 06 P.KPK Tahun 2006 tentang
Peraturan Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi
diubah
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2018.
Mengubah Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 06 P.KPK Tahun 2006 tentang Peraturan
Kepegawaian Komisi Pemberantasan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
Nomor 01 P.KPK Tahun 2007 tentang Perubahan atas
Peraturan Komisi Nomor 06 P.KPK Tahun 2006 tentang
Peraturan Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi
4 halaman
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (2)
dan Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang
mengatur pelaksanaan tugas dan fungsi serta prosedur
tata kerja;
b. bahwa pengaturan mengenai organisasi dan tata kerja
Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah diatur dalam
Peraturan Komisi Pemerantasan Korupsi Nomor 01
Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi
Pemberantasan Korupsi tidak sesuai lagi dengan
kebutuhan dan perkembangan organisasi sehingga
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 01
Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi
Pemberantasan Korupsi perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang
Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan
Korupsi;
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 107, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5698);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5164);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang
Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi
Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun
2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem
Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi
Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6043);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak
Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan
Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan
kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006
tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokoler, dan
Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 248);
Mengatur tentang:
a. Susunan Organisasi KPK
b. Pimpinan KPK
c. Sekretariat Jenderal KPK
d. Deputi Bidang Pencegahan
e. Deputi Bidang Pendidikan
f. Deputi Bidang Informasi dan Data
g. Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat
h. Pendukung Tugas Pimpinan
i. Tim Penasihat
j. Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
mencabut Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 01 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi,
98 halaman
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Tata Cara Rekrutmen Seleksi dan Pengembangan Pegawai Spesialis Muda
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjaga kesinambungan pemberantasan
korupsi diperlukan regenerasi sumber daya manusia
pada organisasi, sehingga perlu didukung oleh pegawai
muda yang berintegritas, kompeten serta memenuhi
syarat dan kualifikasi yang ditentukan oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi;
b. bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menentukan
syarat dan tata cara pengangkatan pegawai Komisi
Pemberantasan Korupsi diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Tata
Cara Rekrutmen Seleksi dan Pengembangan Pegawai
Spesialis Muda;
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5698);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang
Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi
Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 205 Nomor 146, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4581) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 103
Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem
Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5374);
3. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06
P.KPK Tahun 2006 tentang Peraturan Kepegawaian
Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
Nomor 01 P.KPK Tahun 2007 tentang Perubahan atas
Peraturan Komisi Nomor 06 P.KPK Tahun 2006 tentang
Peraturan Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi;
Mengatur tentang maksud dan tujuan diterbitkan peraturan, tata cara rekrutmen dan seleksi, persyaratan rekrutmen dan seleksi,program pengembangan kompetensi, hak, kewajiban dan larangan,
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2017.
17 halaman
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi
ABSTRAK:
a. bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi perlu mengelola arsip dinamis secara sistematis, efektif dan efisien;
b. bahwa klasifikasi arsip merupakan salah satu instrumen pengelolaan arsip dinamis dalam rangka mewujudkan keseragaman pemberkasan arsip di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu
menetapkan Peraturan Komisi tentang Klasifikasi Arsip di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi;
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4250) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 107,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5698);
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071);
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan
Klasifikasi Arsip (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 238);
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 133
Tahun 2015 tentang Pengangkatan Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2015-
2019;
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik
Indonesia Nomor 01 Tahun 2015 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi;
Tujuan disusun peraturan ini sebagai acuan bagi unit kerja di lingkungan KPK dalam rangka pengelolaan arsip dinamis dan sebagai bentuk keseragaman dalam rangka pemberkasan dan penataan arsip agar sesuai dengan fungsi dan tugas unit kerja di KPK. Kode Klasifikasi Arsip berupa alfa numerik
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2016.
63 halaman dengan lampiran
TENTANG
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat