PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI NOMOR 06 P.KPK TAHUN 2006 TENTANG PERATURAN KEPEGAWAIAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
2018
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi NO. 5, BN. 2018 No. 692, www.peraturan.go.id
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06 P.KPK Tahun 2006 Tentang Peraturan Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi
ABSTRAK: |
- a. bahwa Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi berhak
memperoleh cuti bersama yang pelaksanaannya
disesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan
pemerintah;
b. bahwa ketentuan terkait hak cuti bersama dalam
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 P.KPK
Tahun 2006 tentang Kepegawaian Komisi Pemberantasan
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 01 P.KPK Tahun
2007 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Nomor 06
P.KPK Tahun 2006 tentang Peraturan Kepegawaian Komisi
Pemberantasan Korupsi tidak selaras dengan ketentuan
hukum dan menimbulkan problematika terhadap hak cuti
tahunan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06 P.KPK Tahun 2006 tentang Kepegawaian Komisi
Pemberantasan Korupsi;
- 1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5698);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang
Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi
Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14
Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem
Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 78);
3. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06 P.KPK
Tahun 2006 tentang Peraturan Kepegawaian Komisi
Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 01 P.KPK
Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi
Nomor 06 P.KPK Tahun 2006 tentang Peraturan
Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi;
- Ketentuan Pasal 43 dalam Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 06 P.KPK Tahun 2006 tentang Peraturan
Kepegawaian Komisi Pemberantasan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
Nomor 01 P.KPK Tahun 2007 tentang Perubahan atas
Peraturan Komisi Nomor 06 P.KPK Tahun 2006 tentang
Peraturan Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi
diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2018.
- Mengubah Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 06 P.KPK Tahun 2006 tentang Peraturan
Kepegawaian Komisi Pemberantasan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
Nomor 01 P.KPK Tahun 2007 tentang Perubahan atas
Peraturan Komisi Nomor 06 P.KPK Tahun 2006 tentang
Peraturan Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi
- 4 halaman
|