Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2018

Pelaksanaan Program Arsip Vital di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang maksud dan tujuan Peraturan Komisi sebagai petunjuk/pedoman bagi unit kerja di lingkungan KPK dalam melakukan pengelolaan Arsip Vital KPK. Tujuan disusunnya peraturan komisi, pengelolaan arsip vital di lingkungan KPK, perlindungan, pengamanan, dan hak akses arsip vital, penyelamatan dan pemulihan, dan pembinaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Program Arsip Vital di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi
T.E.U.
Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
Bentuk Singkat
Peraturan KPK
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
31 Juli 2018
Tanggal Berlaku
31 Juli 2018
Sumber
BN. 2018 No. 1007, www.peraturan.go.id
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Bidang
Halaman ini telah diakses 473 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan