Permenhub No. 16 Tahun 2024 tentang Persyaratan, Kualifikasi, dan Sertifikasi Asesor Sumber Daya Manusia Perkeretaapian Ketentuan Pasal 15 sampai dengan Pasal 18, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Tenaga Pemeriksa Sarana Perkeretaapian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2023.
Permenhub No. 16 Tahun 2024 tentang Persyaratan, Kualifikasi, dan Sertifikasi Asesor Sumber Daya Manusia Perkeretaapian Ketentuan Pasal 14 sampai dengan Pasal 17, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Mengubah
Permenhub No. 5 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Kecakapan Pengatur Perjalanaan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2023.
Permenhub No. 16 Tahun 2024 tentang Persyaratan, Kualifikasi, dan Sertifikasi Asesor Sumber Daya Manusia Perkeretaapian Ketentuan Pasal 20 sampai dengan Pasal 23, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2017 tentang Sertiflkasi Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2023.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang belum diusahakan secara komersial, serta
pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Kantor unit penyelenggara Pelabuhan.
Pasal 17 ayat 3 UUD 1945; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 32 Tahun 2021; Perpres No. 23 Tahun 2022: Permenhub No. PM 17 Tahun 2022
Pasal 1
(1) Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
(2) Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan dipimpin oleh seorang Kepala.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2023.
Permenhub No. 71 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan
Permenhub No. 76 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 36 Tahun 2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan
Permenhub No. 135 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan
ABSTRAK:
Bahwa penataan organisasi dan tata kerja kantor kesyahbandaran dan otoritas Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapatkan persetujuan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi melalui Surat Nomor B/282/M.KT.01/2023 tanggal 27 Februari 2023 Perihal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggaraan Pelabuhan dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan.
Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 2008; UU No.39 Tahun 2008; Perpres No. 68 Tahun 2019; Perpres No.23 Tahun 2022; Permenhub No PM 36 Tahun 2012; Dan Permenhub No.PM 17 Tahun 2022
Pasal 44
(1) Jumlah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas
Pelabuhan sebanyak 97 (sembilan puluh tujuh)
lokasi, terdiri atas:
a. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas
Pelabuhan Kelas I sebanyak 13 (tiga belas)
lokasi;
b. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas
Pelabuhan Kelas II sebanyak 18 (delapan belas)
lokasi;
c. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas
Pelabuhan Kelas III sebanyak 17 (tujuh belas)
lokasi;
d. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas
Pelabuhan Kelas IV sebanyak 49 (empat puluh
sembilan) lokasi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2023.
Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi Dan Tata Cara Kerja Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Utama
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, serta pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran,
perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama.
Pasl 17 aYAT (3) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 68 Tahun 2019; Perpres No. 68 Tahun 2019; Perpres No. 23 Tahun 2022; Permenhub No. PM 17 Tahun 2022
Pasal 1
(1) Kan tor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
(2) Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama dipimpin oleh seorang Kepala.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2023.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2022 tentang Pelayanan Kapal Wisata (Yacht) Asing dan Kapal Pesiar (Cruiseship) Asing di Perairan Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2023.
perubahan - atas - peraturan - menteri - perhubungan - nommor - pm - 12 - tahun - 2021 - tenang - standar - kegiatan - usaha - dan - produk - pada - penyelenggaraan - perizinan - berusaha - berbasis - risiko - sektor - transportasi
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Peyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan kemudahan berusaha serta menjaga keberlangsungan usaha dan daya tahan industri angkutan umum, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan persyaratan standar usaha penyelenggaraan
angkutan umum penumpang dan angkutan barang.
Pasl 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 5 Tahun 2021; Perpres No. 23 Tahun 2022; Permenhub No. PM 12 Tahun 2021; Dan Permenhub No. PM 17 Tahun 2022
Pasal I
Ketentuan dalam Lampiran huruf A. Transportasi Darat Standar Usaha Angkutan Barang Khusus, Standar Usaha Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, Standar U saha Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, dan Standar Usaha
Angkutan Barang Umum yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 257)
diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2023.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Beusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi.
PNBP / Penerimaan Negara Bukan PajakTransportasi Darat/Laut/Udara
Status Peraturan
Diubah dengan
Permenhub No. 44 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen)
Mengubah
Permenhub No. 92 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen)
perubahan - kedua - atas - peraturan - menteri - perhubungan - npmpr - pm - 92 - tahun - 2021 - tentang - besaran - persyaratan - dan - tata - cara - pengenaan - tarif - atas - jenis - penerimaan - negara - bukan - pajak - sampai - dengan - rp0,00 - (nol rupiah) - atau 0% - (nol persen)
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2021 Tentang Besaran, Persyaratan, Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan RP0,00 ( Nol Rupiah) Atau 0% ( Nol Persen)
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu mengatur besaran, persyaratan, dan
tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 9 Tahun 2018; PP No. 15 Tahun 2016; PP No. 69 Tahun 2020; Perpres No. 23 Tahun 2022; Permenhub No. PM 92 Tahun 2021; Permenhub No. PM 17 Tahun.2022;Dan PMK No. 138/ PMK.02/ 2022
Pasal I
Ketentuan dalam Lampiran II huruf A Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sampai dengan Rp0,00 (Nol
Rupiah) atau 0% (Nol Persen) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1343) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1361), diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2023.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2021
Permenhub No. 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Sistem Pemeriksaan dan Sertifikasi pada Kapal Berbendera Indonesia Pasal 13 huruf huruf c Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 11 Tahun 2023, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
peraturan - menteri - perhubungan - tentang - pelaksanaan - konvensi - internasional - untuk - keselamatan - jiwa - dan - laut - beserta - amandemennya
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pelaksanaan Konvensi Internasional Untuk Keselamatan Jiwa Dan Laut Beserta Amandemennya
ABSTRAK:
Bahwa untuk menciptakan pengaturan keselamatan jiwa di laut yang komprehensif dan terintegrasi, maka diperlukan pengaturan yang menjadi acuan atas penerapan ketentuan keselamatan jiwa di laut bagi Kapal;
Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 2008; PP No. 7 Tahun 2000; PP No. 51 Tahun 2002; PP No. 31 Tahun 2021; Keppres No. 65 Tahun 1980; Keppres No. 21 Tahun 1988; Perpres No. 57 Tahun 2017; Perpres No. 68 Tahun 2019; Perpres No. 23 Tahun 2022; Permenhub No. 20 Tahun 2015; Permenhub No. PM 17 Tahun 2022
Pasal 2
1) Peraturan Menteri ini berlaku untuk: a. Kapal Berbendera Indonesia yang mengangkut barage dengan ukuran GT 500 (lima ratus gross tonnage) atau lebih yang berlayar di perairan internasional; b. Kapal Berbendera Indonesia yang mengangk penumpang semua ukuran yang berlayar di perai Internasional; c. Kapal Asing yang mengangkut barang dengan ukur GT 500 (lima ratus gross tonnage) atau lebih yang berlayar di Perairan Indonesia; d. Kapal Asing yang mengangkut penumpang semua ukuran yang berlayar di Perairan Indonesia; dan
e.Kapal dengan jenis dan/atau muatan tertentu yön. menurut Konvensi Internasional harus memenuhi persyaratan ketentuan teknis Konvensi Internasional
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2023.
Lampiran file: 510 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat