PERUBAHAN - ATAS - PERATURAN - MENTERI - PERHUBUNGAN - NOMOR PM - 92 - TAHUN - 2021 - TENTANG - BESARAN - PERSYARATAN - DAN - TATA - CARA - PENGENAAN - TARIF - ATAS - JENIS - PENERIMAAN - NEGARA - BUKAN - PAJAK - SAMPAI - DENGAN - RP0,00 - (NOL RUPIAH) - ATAU - 0% - (NOL PERSEN)
2022
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 39, BN 2023 (1361) : 4 Halaman, jdih.dephub.go.id
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2021 Tentang Besaran, Persyaratan, Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan RP0,00 (Nol Rupiah) Atau 0% (Nol Persen)
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) peraturan pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan tarif atas penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu mengatur besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
- Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No.9 Tahun 2018; PP No. 15 Tahun 2016; PP No. 69 Tahun 2020; Perpres No. 23 Tahun 2022; Permenhub No. PM 92 Tahun 2021; Permenhub No. PM 17 Tahun 2022; PMK No. 138/ PMK.02/2022.
- Pasal I
Ketentuan dalam Lampiran II huruf A Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sampai dengan Rp0,00 (Noi Rupiah) atau 0% (Noi Persen) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1343), diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2021
- Lampiran file: 6 hlm.
|