Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022

Organisasi Dan Tata Kerja Balai Teknik Perkeretaapian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Permenhub ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Teknik Perkeretaapian dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Balai Teknik Perkeretaapian merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian yang dipimpin oleh Kepala. Balai Teknik Perkeretaapian mempunyai tugas melaksanakan peningkatan, pengembangan, pengelolaan, pemeliharaan, pemanfaatan prasarana perkeretaapian dan pengawasan penyelenggaraan sarana, dan keselamatan perkeretaapian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Teknik Perkeretaapian
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perhubungan
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Menteri Perhubungan
Bentuk Singkat
Permenhub
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
23 November 2022
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2022
Tanggal Berlaku
02 Desember 2022
Sumber
BN 2023 (1199) : 10 Halaman, jdih.dephub.go.id
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perhubungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2249 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permenhub No. 63 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknik Perkeretaapian

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan