Tata Cara - Penilaian - Prestasi Kerja - Pegawai Negeri Sipil - Kementerian Perhubungan - pencabutan
2022
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 38, BN 2023 (1379) : 3 Halaman, jdih.dephub.go.id
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 91 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Perhubungan
ABSTRAK: |
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 91 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Perhubungan, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum organisasi sehingga perlu di cabut.
- Dasar hukum Permenhub ini adalah Pasal 17 ayat 3 UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 23 Tahun 2022; dan Permenhub No. PM 17 Tahun 2022.
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 91 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1466) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 91 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementrian Perhubungan
- Lampiran file: 3 hlm.
|