Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2022

Penyelenggaraan Pelabuhan Sungai Dan Danau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 2 Pelabuhan Sungai dan Danau menurut hierarki dibedakan menjadi: a. Pelabuhan Tipe A merupakan pelabuhan yang melayani trayek Angkutan Sungai dan Danau dan/atau Angkutan Penyeberangan lintas antarprovinsi dan/atau antarnegara; b. Pelabuhan Tipe B merupakan pelabuhan yang melayani trayek Angkutan Sungai dan Danau dan/atau Angkutan Penyeberangan lintas antarkabupaten/ kota dalam 1 (satu) provinsi; dan c. Pelabuhan Tipe C merupakan pelabuhan yang melayani trayek Angkutan Sungai dan Danau dan/atau Angkutan Penyeberangan lintas dalam 1 (satu) kabupaten/kota.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Sungai Dan Danau
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perhubungan
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Menteri Perhubungan
Bentuk Singkat
Permenhub
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2022
Tanggal Berlaku
30 Desember 2022
Sumber
BN 2022 (1380) : 50 Halaman, jdih.dephub.go.id
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perhubungan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 2020 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan