Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2023

Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 199 Tahun 2015 Tentang Penyesuain Kelas Jabatan Di LIngkungan Kementrian Perhubungan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal I Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 199 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2018) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan: a. Nomor PM 62 Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 784); b. Nomor PM 101 Tahun 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1406); c. Nomor PM 7 Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 199); diubah sebagai berikut: 1. Lampiran I dihapus. 2. Lampiran III diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri m i. 3. Lampiran V diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri m i.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 199 Tahun 2015 Tentang Penyesuain Kelas Jabatan Di LIngkungan Kementrian Perhubungan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perhubungan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Menteri Perhubungan
Bentuk Singkat
Permenhub
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
03 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
09 Januari 2023
Tanggal Berlaku
09 Januari 2023
Sumber
BN 2023 (37) : 4 Halaman, jdih.dephub.go.id
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perhubungan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 537 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Permenhub No. 199 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan