Pasal I Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 199 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2018) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan: a. Nomor PM 62 Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 784); b. Nomor PM 101 Tahun 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1406); c. Nomor PM 7 Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 199); diubah sebagai berikut: 1. Lampiran I dihapus. 2. Lampiran III diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri m i. 3. Lampiran V diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri m i.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat