Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2022

Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Pelayaran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Permenhub ini mengatur tentang tata cara pengawasan dan pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan Pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan di bidang Pelayaran yang terdiri atas: audit, inspeksi, pengamatan, pemantauan, dan uji petik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Pelayaran
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perhubungan
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Menteri Perhubungan
Bentuk Singkat
Permenhub
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
14 November 2022
Tanggal Berlaku
14 November 2022
Sumber
BN 2023 (1135) : 12 Halaman, jdih.dephub.go.id
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perhubungan
Bidang
HUKUM PIDANA
Halaman ini telah diakses 277 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan