Pasal 6 Penanganan laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan dengan tahapan: a. administrasi laporan Gratifikasi; b. verifikasi laporan Gratifikasi; c. analisis laporan Gratifikasi; d. penetapan status laporan Gratifikasi; dan e. memasukan pada aplikasi Gratifikasi online
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat