Wewenang -Pendelegasian Wewenang - Pemberian Kuasa - Bidang Kepegawaian - Kementrian Perhubungan - pencabutan
2022
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 37, BN 2023 (1378) : 3 Halaman, jdih.dephub.go.id
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2015 tentang Wewenang, Pendelegasian Wewenang, dan Pemberian Kuasa Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Kementrian Perhubungan
ABSTRAK: |
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2015 tentang Wewenang, Pendelegasian Wewenang, dan Pemberian Kuasa Bidang Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Perhubungan, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum organisasi sehingga perlu dicabut.
- Dasar hukum Permenhub ini adalah Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No.39 Tahun 2008; Perpres No. 23 Tahun 2022; dan Permenhub No. 17 Tahun 2022.
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2015 tentang Wewenang, Pendelegasian Wewenang, dan Pemberian Kuasa Bidang Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 32) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
- Lampiran file: 3 hlm.
|