PMK No. 138/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan mengenai tarif atas jenis PNBP yang bersifat volatil dan kebutuhan mendesak pada Kementerian Perhubungan, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Vilatil dan Kebutuhan Mendesak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan;
b.bahwa berdasarkan evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan dan sebagai pelaksanaan kebijakan pemerintah untuk menjaga keberlangsungan badan usaha perkeretapaian dalam meberikan pelayanan kepada masyarakat, perlu dilakukan penyesuaian jenis penerimaan negara bukan pajak dengan melakukan perubahan terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.02/2021 tentang Jenisdan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil dan kebutuhan mendesak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil dan kebutuhan mendesak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan;
Pasal 7 ayat (3) UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 2008, UU Nomor 9 Tahun 2018, PP Nomor 69 Tahun 2020, Perpres Nomor 57 Tahun 2020, Permenkeu Nomor 57 Tahun 2020, PMK Nomor 113/PMK.02/2021, PMK Nomor 118/PMK.01/2021 dan PMK Nomor 138/PMK.02/2021
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan yaitu tentang tarif atas jenis penerimaan
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2024.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan diubah sebagian
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 21, BN.2023/No.238, jdih.kemenkeu.go.id: 6 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.02/2016 tentang Pesyaratan dan Besar Manfaat Tunjangan Hari Tua Bagi Hakim
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2023.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 21, BN.2024 (226) /12 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.04/2011 tentang Pemberuan Premi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyesuaikan ruang lingkup objek dan persyaratan pengajuan premi, serta lebih memberikan kepastian hukum dalam pemberian penghargaan kepada orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau unit kerja yang berjasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai, perlu dilakukan penyempurnaan atas pengaturan pemberian premi;
b. bahwa ketentuan mengenai pemberian premi bagi orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau unit kerja yang berjasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan
dan/atau cukai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.04/2011 tentang Pemberian Premi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.04/2011 tentang Pemberian Premi belum menyesuaikan ruang lingkup objek dan persyaratan pengajuan premi, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.04/2011 tentang Pemberian Premi;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.04/2011 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
243/PMK.04/2011 tentang Pemberian Premi yaitu tentang ketentuan umum, pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai, pengajuan permohonan premi berasal dari sanski administrasi dan permohonan premi yang berasal dari nilai atas barang
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2024.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.04/2011 tentang Pemberian Premi diubah sebagian
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 23, BN.2023/No.240, jdih.kemenkeu.go.id: 5 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.02/2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi Pegawai Negeri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2023.
PMK No. 80/PMK.05/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.05/2012 Tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah Millennium Challenge Corporation
Peraturan Menteri Keuangan NO. 23, BN.2024 (228)/26 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah Millenium Challenge Corporation
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengelola hibah yang diterima oleh Pemerintah Indonesia dari Pemerintah Amerika Serikat melalui Millennium Challenge Corporation, perlu mengatur mekanisme pengelolaan hibah dimaksud;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,
Menteri Keuangan mempunyai wewenang untuk mengatur pelaksanaan pengelolaan hibah dari Pemerintah Amerika Serikat melalui Millennium Challenge Corporation;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah Millennium Challenge Corporation;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, mekanisme pengalokasian pagu dalam rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga dan daftar isian pelaksanaan anggaran, penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeaan, penyerahan barang, kontribusi pemerintah, pertanggungjawaban dan pelaporan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2024.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.05/2012 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah Millennium Challenge Corporation sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.05/2012 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah Millennium Challenge Corporation dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 24, BN.2023/No.247, jdih.kemenkeu.go.id: 8 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten pada Kementerian Kesehatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2023.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 25, BN.2023/No.248, jdih.kemenkeu.go.id: 8 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Negeri Bali pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2023.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 25, BN.2024 (229)/45 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, dana alokasi khusus fisik merupakan salah satu jenis dana alokasi khusus yang merupakan bagian dari transfer ke daerah dan digunakan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana prasarana layanan publik di daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 113 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal berwenang mengelola anggaran transfer ke daerah;
c. bahwa untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi,
transparansi, akuntabilitas pengelolaan dana alokasi khusus fisik, dan mendukung pembangunan/pengadaan sarana prasarana layanan publik di daerah, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengelolaan dana alokasi khusus fisik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pejabat perbendaharaan negara pengelolaan dana alokasi khusus fisik, perencanaan dan penganggaran dana alokasi khusus fisik, perencanaan dan penganggaran dana alokasi khusus fisik, sinegri dana alokasi khusus fisik dengan pendanaan lainnya, pengalokasian dana alokasi khusus fisik, penganggaran dana alokasi khusus fisik dalama anggaran pendapatan dan belanja daerah, persiapan teknis dan pelaksanaan kegiatan di daerah, dana alokasi khusus fisik untuk daerah baru, penyaluran dana alokasi khusus fisik, penggunaan sisa dana alokasi khusus fisik, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan dana alokasi khusus fisik, pemantauan dan evaluasi dana alokasi khusus fisik, pelaporan oleh pemerintah daerah, pegawasan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2024.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.07/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 198/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 26, BN.2023/No.245, jdih.kemenkeu.go.id: 7 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat