Peraturan Menteri Keuangan NO. 64, BN.2024 (627)/36 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembentukan dan Pegelolaan Dana Abadi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, pengelolaan, pemantauan, dan evaluasi DAD, prinsip pengelolaan DAD, pembentukan, pengelolaan, pemantauan dan evaluasi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2024.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 63, BN.2024 (609)/23 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Negeri Pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, serta penerapan praktik bisnis yang sehat, perlu mengatur tarif layanan atas barang atau jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Negeri pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Negeri pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang jenis-jenis Tarif layanan Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Negeri pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, kontrak kerja sama yang dilakukan oleh BLU, kriteria mahasiswa yang menerima tarif layanan Rp0,00 dan besaran masing-masing tarif.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2024.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 62, BN.2024 (561)/12 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Pada Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan daya saing harga komoditas kelapa sawit dan memberikan nilai tambah harga tandan buah segar di tingkat petani diperlukan penyesuaian nilai pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, crude palm oil, dan/atau produk turunannya melalui pengaturan tarif layanan atas barang atau jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan ketentuan
Pasal 9 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang Tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, tarif pungutan dan Jumlah satuan barang/produk dan jasa layanan di bidang perkebunan kelapa sawit
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2024.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2022 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Menteri Keuangan NO. 61, BN.2024 (560)/14 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Insentif Tambahan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat pada sektor perumahan telah diterapkan kebijakan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun 2023 dan 2024;
b. bahwa untuk mengakselerasi peningkatan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diberikan kebijakan tambahan berupa insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada bulan September 2024 sampai dengan bulan Desember
2024;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Insentif Tambahan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 DAN Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, PPN terutang, syarat rumah tapak atau satuan rumah susun, PPN ditanggung Pemerintah, PPN ditanggung Pemerintah, pengusaha kena pajak, PPN terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan
rumah susun, ketentuan PPN yang terutang yang dapat ditagih, fasilitas pembebasan PPN, Pelaksanaan dan pertanggungjawaban subsidi pajak ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024 terhadap PPN ditanggung Pemerintah dan penyampaian data rumah tapak dan satuan rumah susun
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2024.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 60, BN.2024 (548)/5 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Biaxially Oriented Polypropylene dari Malaysia dan Republik Rakyat Tiongkok
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan bea masuk dapat dikenakan bea masuk antidumping jika harga ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari nilai normalnya dan menyebabkan kerugian;
b. bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia membuktikan bahwa terjadi dumping atas impor barang Biaxially Oriented Polypropylene (BOPP) yang dilakukan oleh Malaysia dan Republik Rakyat Tiongkok sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri serta ditemukan hubungan kausal antara dumping dengan kerugian yang dialami industri dalam negeri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Biaxially Oriented Polypropylene (BOPP) dari Malaysia dan Republik Rakyat Tiongkok;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008,Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang produk yang dikenakan Bea Masuk Antidumping, Negara asal serta nama eksportir produk yang dikenakan Bea Masuk Antidumping dan Besaran Bea Masuk Antidumping
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2024.
PMK No. 162/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya
PMK No. 161/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Telah Dipungut Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya
PMK No. 160/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Seharusnya Tidak Diberikan Pembebasan oleh Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya
Peraturan Menteri Keuangan NO. 59, BN.2024 (516)/58 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing Dan Badan Internasional Serta Pejabatnya
ABSTRAK:
a.bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum serta meningkatkan tata kelola administrasi, kemudahan, dan pelayanan dalam pembebasan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah kepada perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya, perlu mengatur mengenai tata cara pemberian pembebasan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah kepada perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya;
b. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum serta meningkatkan tata kelola administrasi, kemudahan, dan pelayanan dalam pembebasan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah kepada perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya, perlu mengatur mengenai tata cara pemberian pembebasan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah kepada perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2020 dan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, subyek dan obyek, persyaratan pembebasan, tata cara pembebasan dengan menggunakan surat keterangan bebas, tata cara pembebasan dengan pengembalian, pembayaran kembali pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang sebelumnya memanfaatkan pembebasan, ketentuan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2024.
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas :
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.03/2014
tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Seharusnya Tidak Diberikan Pembebasan oleh Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.03/2014
tentang Tata Cara Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Telah Dipungut Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya
c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.03/2014
tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya
Peraturan Menteri Keuangan NO. 58, BN.2024 (515)/5 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Badan Atau Perwakilan Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan da/atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (3) huruf f dan Pasal 44 ayat (6) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan/atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, objek PBB-P2 dan rincian badan atau perwakilan lembaga internasional
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2024.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2010 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 57, BN.2024 (514)/22 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersifat Volatil Yang Berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta guna meningkatkan pemberian pelayanan kepada pengguna layanan perlu dilakukan penambahan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil berupa pelatihan sertifikasi kompetensi pimpinan eksekutif pada instansi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah serta penggunaan sarana dan prasarana untuk pelatihan nonfungsional;
b. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan belum mengatur jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil berupa pelatihan sertifikasi kompetensi pimpinan eksekutif pada instansi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah serta penggunaan sarana dan prasarana untuk pelatihan nonfungsional, sehingga perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020,Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131/PMK.02/2021
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 131/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yaitu tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil dan lampiran II
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2024.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan diubah sebagian
Peraturan Menteri Keuangan NO. 56, BN.2024 (506)/13 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Dukungan Dalam Rangka Penyelesaian Pemenuhan Kewajiban Pemerintah Daerah Untuk Mendanai Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 166 ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang, telah
diatur bahwa pendanaan kegiatan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan dapat didukung oleh anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
b. bahwa untuk memberikan dukungan pendanaan kegiatan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang bersumber
dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur mekanisme pemberian dukungan melalui pelaksanaan kebijakan transfer ke daerah berupa penarikan dana treasury deposit facility dan/atau pemotongan dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 113 dan Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal berwenang mengelola anggaran transfer ke daerah antara lain berupa dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Dukungan dalam rangka Penyelesaian Pemenuhan Kewajiban Pemerintah Daerah untuk Mendanai Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penetapan besaran dukungan pendanaan, penarikan dana terasury deposit facility, dan/atau pemotongan dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil pemerintah daerah, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2024.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi
Peraturan Menteri Keuangan NO. 55, BN.2024 (505)/137 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 64 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penggunaan pembiayaan DBH DR, Sisa DBH DR Provinsi dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota, kegiatan staretgis, Pembahasan RKP DBH DR, tujuan Pemantauan dan evaluasi penggunaan DBH DR, Sisa DBH DR Provinsi, dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2024.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
137 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat