Peraturan ini mengatur tentang jenis-jenis Tarif layanan Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Negeri pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, kontrak kerja sama yang dilakukan oleh BLU, kriteria mahasiswa yang menerima tarif layanan Rp0,00 dan besaran masing-masing tarif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat