Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penetapan besaran dukungan pendanaan, penarikan dana terasury deposit facility, dan/atau pemotongan dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil pemerintah daerah, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat