Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2024

Penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penggunaan pembiayaan DBH DR, Sisa DBH DR Provinsi dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota, kegiatan staretgis, Pembahasan RKP DBH DR, tujuan Pemantauan dan evaluasi penggunaan DBH DR, Sisa DBH DR Provinsi, dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
27 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
27 Agustus 2024
Sumber
BN.2024 (505)/137 hlm
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 13 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan