PERWALI Kota Depok No. 55 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 103 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERWALI Kota Depok No. 47 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 103 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
PERWALI Kota Depok No. 43 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 103 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERWALI Kota Depok No. 35 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 103 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 103 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 63 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Teknis Pemanfaatan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah maka perlu menyusun pedoman teknis tentang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Teknis Pemanfaatan Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2018.
Peraturan Walikota ini memuat tentang Pedoman Teknis Pemanfaatan Barang Milik Daerah, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; PEMANFAATAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2023.
114 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang Nomor 63 Tahun 2023
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum Dan Pelindungan Masyarakat
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 63, BD Tahun 2023 Nomor 340
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum Dan Pelindungan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 dan Pasal 27 Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Masyarakat
UU No. 32 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 43 Tahun 2012; PP No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 54 Tahun 2011; Permendagri No. 42 Tahun 2017; Permendagri No. 26 Tahun 2020; Perda No. 7 Tahun 2016; Perda No. 12 Tahun 2020.
Didalam Peraturan Wali Kota Ini Mengatur Tentang; Bab I Ketentuan Umum Bab II Penyelenggaraan Pelindungan Masyarakat Bab III Pembentukan, Struktur Organisasi, Dan Pemberdayaan Satuan Pelindungan Masyarakat Bab IV Tugas, Hak Dan Kewajiban Bab V Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Bab VI Monitoring Dan Evaluasi Bab VII I Pemberdayaan Masyarakat Dan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Bab VIII Pembinaan Bab IX Pelaporan Bab X Pendanaan Bab XI Ketentuan Lain-Lain Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2023.
18 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 63 Tahun 2023
Peraturan Wali Kota Pariaman Nomor 44 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 63, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2023 Nomor 63
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 7 Tahun 2016
(1) Badan merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan yang membidangi pengelolaan keuangan Daerah, barang milik Daerah dan pengelolaan pendapatan Daerah.
(2) Badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
Susunan organisasi Badan terdiri dari;
a. sekretariat;
b. bidang anggaran;
c. bidang akuntansi dan pelaporan;
d. bidang perbendaharaan dan kas daerah;
e. bidang barang milik daerah; dan
f. bidang pengelolaan pendapatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
-
Peraturan Wali Kota Pariaman Nomor 63 Tahun 2023
18 Halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cirebon Nomor 63 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 63, BD Kota Cirebon Tahun 2023/Nomor 63
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 26 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Cirebon Tahun 2023
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2023.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 63 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 63, BERITA DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2023 NOMOR 63
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka menjamin terciptanya arsip yang autentik dan terpercaya, serta untuk mewujudkan pengelolaan arsip yang handal, Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu;
b. Bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, diperlukan suatu sistem kearsipan daerah yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1282); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 135 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1282);
10. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Klasifikasi Arsip (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 238);
11. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 44);
12. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 2).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV PENGELOLAAN ARSIP
BAB V LARANGAN
BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2023.
17
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Semarang Nomor 63 Tahun 2023
PERWALI Kota Semarang No. 76 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 41 Tahun 2015 Tentang Perjalanan Diinas Walikota/Wakil Walikota, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Dan Non Pegawai Negeri Sipil
PERWALI Kota Semarang No. 38 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 41 Tahun 2015 Tentang Perjalanan Dinas Walikota/Wakil Walikota, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Dan Non Pegawai Negeri Sipil
PERWALI Kota Semarang No. 41 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Walikota/Wakil Walikota, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 41 Tahun 2015 Tentang Perjalanan Dinas Wali Kota/Wakil Wali Kota, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Dan Non Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan dan
pertanggungjawaban perjalanan dinas pemerintahan daerah
dan sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 33
Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga
Satuan Regional, maka Peraturan Wali Kota Semarang
Nomor 41 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Wali
Kota/Wakil Wali Kota, Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang, Pegawai Negeri
Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Non Pegawai
Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota
Semarang Nomor 76 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 41 Tahun 2015
tentang Perjalanan Dinas Wali Kota/Wakil Wali Kota,
Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Semarang, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri
Sipil, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai
Negeri Sipil perlu ditinjau kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota
Semarang Nomor 41 Tahun 2015 Tentang Perjalanan Dinas
Wali Kota/Wakil Wali Kota, Pimpinan Dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang, Pegawai Negeri
Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Non Pegawai
Negeri Sipil Dan Non Pegawai Negeri Sipil;
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2023; Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 41 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 41 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Wali Kota/Wakil Wali Kota, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Dan Non Pegawai Negeri Sipil. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 15A.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2023.
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 41 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Wali Kota/Wakil Wali Kota, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Dan Non Pegawai Negeri Sipil diubah.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 62 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Standar/Pedoman
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 62, Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2023 Nomor 496
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Dan Standar Satuan Biaya Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 dan dalam rangka penyesuaian substansi dan lampiran Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 1 Tahun 2022 std terakhir dengan Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 41 Tahun 2023, maka perlu menetapkan PERWALI
PERWALI ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan pada Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2022 std terakhir dengan Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 41 Tahun 2023, yaitu Pasal 7 huruf d diubah; Pasal 11 ayat (6) diubah dan ditambahkan ayat (7), ayat (8), ayat (10) dan ayat (11); Ketentuan Pasal 12 ditambah satu ayat yaitu ayat (13) huruf b; Pasal 19 ayat (12) diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2023.
49 hal.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 62 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 62, BD Tahun 2023 Nomor 62
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penanganan Pelaporan Pengaduan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, pegawai dan masyarakat dapat berpartisipasi dan berperan serta dalam pengawasan pelaksanaan pelayanan publik melalui pelaporan pengaduan;bahwa dalam penyelenggaraan pelaporan pengaduan diperlukan pedoman penanganan dan tindakan yang tepat, cepat, terukur, dan bertanggung jawab; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 35 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik, penyelenggara pelayanan publik wajib menyelenggarakan pengelolaan pengaduan pelayanan publik, sehingga perlu adanya pedoman mengenai penanganan pelaporan pengaduan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalah huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Penanganan Pelaporan Pengaduan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2019; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2019; UU No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 31 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 51 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 ebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan 6 Tahun 2023; UU No. 20 Tahun 2023; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 43 Tahun 2018; PP No. 94 Tahun 2021; Perpres No. 95 Tahun 2018; Permen PAN-RB No. 62 Tahun 2018; Permen PAN-RB No. 90 Tahun 2021; Perda No. 8 Tahun 2016 2) sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 1 Tahun 2022; Perda No. 7 Tahun 2019
Didalam Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang; Bab I Ketentuan Umum Bab II Prinsip Penanganan Pelaporan Pengaduan Bab III Pelaporan Pengaduan Bab IV Penanganan Pelaporan Pengaduan Bab V Perlindungan Pelapor Bab VI Monitoring Bab VII Pembiayaan Bab VIII Ketentuan Lain-Lain Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2023.
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 62 Tahun 2023
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 62, Berita Daerah Kota Batam Tahun 2023 Nomor 1189
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Program Kampung Iklim Kota Batam
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.84/MENLHK-SETJEN/KUM.1/ 11/2016, dan untuk mempersiapkan ketahanan masyarakat terhadap dampak perubahan iklim, perlu adanya upaya pengembangan partisipasi masyarakat dalam pengendalian dan pengurangan emisi gas rumah kaca serta mendorong peningkatan kapasitas adaptasi dan mitigasi perubahan iklim sebagai budaya masyarakat berperilaku ramah lingkungan, sehingga perlu menetapkan PERWALI
Dasar hukum PERWALI ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 53 Th. 1999 std terakhir dengan UU No. 11 Th. 2003; UU No. 32 Th. 2009 stdd UU No. 11 Th. 2020; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 1 Th. 2022; PP No. 22 Th. 2021; Perpres No. 61 Th. 2011; PermenLHK No. P.33/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2016; PermenLHK No. P.84/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2016; PermenLHK No. P.7/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018; PerdirjenPPI No. P.1/PPI/SET/Kum.1/2/2017; Permendagri No. 80 Th. 2015 stdd Permendagri No. 120 Th. 2018; Perda Kota Batam No. 11 Th. 2013; Perda Kota Batam No. 6 Th. 2014 stdd Perda Kota Batam No. 7 Th. 2019; Perda Kota Batam No. 4 Th. 2016
PERWALI ini mengatur mengenai tata laksana ProKlim; perencanaan dan pelaksanaan; pembinaan dan fasilitasi; apresiasi ProKlim; kerjasama dan kemitraan; pemantauan, evaluasi dan pelaporan; dan pembiayaan pelaksanaan Proklim
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2023.
13 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat