PERWALI ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan pada Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2022 std terakhir dengan Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 41 Tahun 2023, yaitu Pasal 7 huruf d diubah; Pasal 11 ayat (6) diubah dan ditambahkan ayat (7), ayat (8), ayat (10) dan ayat (11); Ketentuan Pasal 12 ditambah satu ayat yaitu ayat (13) huruf b; Pasal 19 ayat (12) diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat