Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 53 Tahun 2015 Tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Pedoman pembayaran utang kepada pihak ketiga
belum dimuat dalam Peraturan Wali Kota Nomor 53 Tahun
2015 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keangan
Daerah, perlu mengubah Peraturan Wali Kota yang telah
ditetapkan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perwali No.53 Tahun 2015.
Di antara BAB IV huruf B angka 2 dan huruf B angka 3 disisipkan 1
(satu) huruf, yakni huruf B angka 2 huruf A pada Lampiran
Peraturan Wali Kota Nomor 53 Tahun 2015 tentang Sistem dan
Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Daerah Kota
Bontang Tahun 2015 Nomor 53) diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
Mengubah Peraturan Wali Kota Nomor 53 Tahun 2015
8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 53 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Satuan Harga Barang dan Jasa Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 93 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubaban Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu adanya standar harga
satuan setiap unit barang/jasa dl Pemerintah Kota Banjarmasin perlu menetapkan standar satuan harga barang dan jasa di Pemerintah Kota Banjarmasin.
Hasil evaluasi terhadap Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 34 Tahun 2016 tentang Standar Satuan Harga Barang dan Jasa Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2017 sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu dicabut dan diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Satuan Harga Barang dan Jasa pada Pernerintah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2019.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 27 Tahun 2014; Perpres Nomor 54 Tahun 2010; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 19 Tahun 2016; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Standar Satuan Harga Barang dan Jasa pada Pemerintah Kota Banjarmasin
tersebut dalam Lampiran. Harga Barang dan Jasa sudah termasuk pajak. Selain Peraturan ini, yang dapat dijadikan pedoman dalam perencanaan adalah daftar harga dari pabrik, peraturan yang sepadan atau lebih tinggi dari Peraturan ini.
Harga satuan untuk barang-barang tertentu dengan spesifikasi khusus dapat berpedoman pada daftar harga (price List)yang .dikeluarkanoleh produsen/ agen tunggal pemegang merk/ penerbit, katalog/ketetapan harga yang diterbitkan oleh Kementerian terkait yang rnasih berlaku, dan/atau sumber-sumber lain yang sah, resmi dan dapat dipertanggungjawabkan dengan menganut prinsip prinsip efisiensi, persaingan sehat, transparan dan akuntabel.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2018.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 53 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 06 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, terkait Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Palopo tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kata Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomr41861:
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksanaan Pengelolaan dan
Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 44381:
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Noimor 5049)
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Reipublik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
l 1. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaran Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
40901:
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan
Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5156);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272)
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah melalui Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450)
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019 ;
23. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah ;
24. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 08 Tahun 2008 tentang Pokok - Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah ;
25. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 06 Tahun 2018 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
pasal 1
pasal 2
pasal 3
pasal 4
pasal 5
pasal 6
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
NOMOR 55 TAHUN 2018
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 53 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Bantuan Sosial Kegiatan Penyediaan Sarana Air Bersih dan Sanitasi Dasar Terutama Bagi Masyarakat Miskin Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Untuk mendukung program Pemerintah terkait 100% akses air bersih, 0% luas kawasan kumuh perkotaan dan 100% akses sanitasi layak yang salah satu di antara pemangku kepentingan adalah Pemerintah Daerah.
UU No 2 Th 1993; UU No 1 Th 2011; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 14 Th 2016; Perpres No 54 Th 2010; Perpres No 185 Th 2014; Permendagri No 32 Th 2011 yg telah diubah dg Permendagri No 14 Th 2016; Perda Kota Tangerang No 9 Th 2007 yg telah diubah dg Perda Kota Tangerang No 1 Th 2016; Perda Kota Tangerang No 8 Th 2016; Perwali Kota Tangerang No 21 Th 2018.
1. Ketentuan Umum; 2. Jenis, Kriteria Dan Persyaratan; 3. Pendanaan Dan Pemanfaatan; 4. Pelaksanaan Kegiatan; 5. Pelaporan Dan Pertanggungjawaban; 6. Monitoring, Evalusi dan Pengawasan; 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2018.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 53 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 53
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung peningkatan ketahanan
pangan, Pemerintah mengalokasikan Dana Alokasi Khusus Bidang Pertanian untuk membantu Pemerintah Kota Probolinggo dalam penyediaan fisik sarana dan prasarana pertanian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 45/Permentan/RC.120/2017 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pertanian, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pertanian Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2018;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 45/Permentan/RC.120/2017 tentang Petunjuk Operasional
Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pertanian;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 112/PMK.07/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1081);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 6);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup;
3. Penggunaan DAK Fisik Bidang Pertanian;
4. Tugas dan Tanggung Jawab Pelaksanaan Kegiatan;
5. Mekanisme Pelaksanaan DAK Bidang Pertanian;
6. Pembinaan, Pemantauan dan Evaluasi;
7. Pelaporan;
8. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2018.
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 53 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Satuan Harga Tertinggi Program pada Belanja Penunjang Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sukabumi
ABSTRAK:
sebagai salah satu upaya dalam
meningkatkan kinerja anggota DPRD Kota
Sukabumi dan dengan telah diaturnya
beberapa unsur belanja penunjang kegiatan
DPRD Kota Sukabumi dalam aturan
tersendiri, maka belanja penunjang kegiatan
DPRD Kota Sukabumi yang telah ditetapkan
dengan Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor
2 Tahun 2017 perlu diubah dan disesuaikan
kembali dan ditetapkan peraturan Wali Kota
Sukabumi.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun
2007, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun
2017.
Peraturan ini mengatur tentang Standar Satuan Harga
Tertinggi Program pada Belanja Penunjang
Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Sukabumi. Terdiri atas 15 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2017
tentang Standar Satuan Harga Tertinggi Tunjangan
Kesejahteraan dan Belanja Penunjang Kegiatan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sukabumi (Berita
Daerah Kota Sukabumi Tahun 2017 Nomor 2) dicabut.
15 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 53 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang BESARAN UANG PERSEDIAAN DAN BATAS GANTI UANG PERSEDIAAN
TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Besaran Uang Persediaan Dan
Batas Ganti Uang Persediaan Tahun Anggaran 2019.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011.
Ganti Uang Persediaan yang selanjutnya disebut GU adalah permintaan
pengganti uang persediaan yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran
langsung. Dalam rangka pelaksanaan kegiatan dalam APBD, kepada SKPD
diberikan Uang Persediaan melalui mekanisme SPP-UP. Pengisian kembali uang persediaan dapat dilakukan apabila dana tersebut
telah dibelanjakan dan dipertanggungjawabkan sekurang-kurangnya 50%
(lima puluh perseratus). Pada akhir tahun anggaran seluruh sisa uang persediaan yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan oleh bendahara pengeluaran harus disetorkan
kembali ke rekening Kas Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 52 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Dan Retribusi Penyediaan Dan/Atau Penyedotan Kakus Di Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 76 Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kota Semarang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Dearah kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kota Semarang, maka perlu mengatur sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran retribusi;
b. bahwa sehubungan dengan adanya penataan Perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang dan diterbitkannya produk hukum Daerah yang berkaitan dengan kebersihan maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus di Kota Semarang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota semarang Nomor 2A Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus di Kota Semarang, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Walikota Semarang tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribsui Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus di Kota Semarang;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 16 Tahun 1950, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 18 Tahun 2008, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 16 Tahun 1976, PP Nomor 50 Tahun 1992, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 81 Tahun 2012, PP Nomor 12 Tahun 2017, Perpres Nomor 87 Tahun 2014, Perda Kota semarang Nomor 11 Tahun 2006, Perda Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012, Perda kota Semarang Nomor 6 Tahun 2012, Perda Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2015, Perda Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016, Perda Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2018, Perwali Kota Semarang Nomor 37 Tahun 2015, Perwali Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2016, Perwali Kota Semarang Nomor 72 Tahun 2016 dan Perwali Kota semarang Nomor 114 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur ketentuan umum, tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi, tempat pembayaran, bentuk dan isi SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan pembayaran, bentuk dan isi tanda bukti pembayaran retribusi, pembetulan surat ketetapan retribusi daerah atau dokumen lain yang dipersamakan, pembebasan retribusi, tata cara penghapusan piutang retribusi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2018.
19 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 52 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kota Ambon dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; ndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014; dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06 Tahun 2015.
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 52 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 52, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 52
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan realisasi penanaman modal dan terlaksananya fasilitasi penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan penanaman modal melalui koordinasi yang terintegrasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta perusahaan penanaman modal sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, perlu mengoptimalkan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2009 tentang Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik;
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal;
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo;
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 98 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Probolinggo
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan ditetapkan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal yang diatur dalam Peraturan Walikota ini;
3. Ruang lingkup kegiatan pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal;
4. Kewenangan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;
5. Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab Penanam Modal;
6. Penyelenggaraan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;
7. Tindakan Administratif dalam rangka pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;
8. Biaya;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2018.
27 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat