Ganti Uang Persediaan yang selanjutnya disebut GU adalah permintaan pengganti uang persediaan yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung. Dalam rangka pelaksanaan kegiatan dalam APBD, kepada SKPD diberikan Uang Persediaan melalui mekanisme SPP-UP. Pengisian kembali uang persediaan dapat dilakukan apabila dana tersebut telah dibelanjakan dan dipertanggungjawabkan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh perseratus). Pada akhir tahun anggaran seluruh sisa uang persediaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh bendahara pengeluaran harus disetorkan kembali ke rekening Kas Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat