Peraturan Walikota ini mengatur ketentuan umum, tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi, tempat pembayaran, bentuk dan isi SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan pembayaran, bentuk dan isi tanda bukti pembayaran retribusi, pembetulan surat ketetapan retribusi daerah atau dokumen lain yang dipersamakan, pembebasan retribusi, tata cara penghapusan piutang retribusi dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat