Di antara BAB IV huruf B angka 2 dan huruf B angka 3 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf B angka 2 huruf A pada Lampiran Peraturan Wali Kota Nomor 53 Tahun 2015 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Daerah Kota Bontang Tahun 2015 Nomor 53) diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat