Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud dan Tujuan ditetapkan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal yang diatur dalam Peraturan Walikota ini; 3. Ruang lingkup kegiatan pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal; 4. Kewenangan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal; 5. Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab Penanam Modal; 6. Penyelenggaraan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal; 7. Tindakan Administratif dalam rangka pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal; 8. Biaya; 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat