PERSYARATAN - TATA CARA - PEMBERIAN IZIN - TRAYEK ANGKUTAN - PEDESAAN - DALAM KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2007/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN TRAYEK ANGKUTAN PEDESAAN DALAM KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 32 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Jaringan Trayek dipandang perlu menetapkan Keputusan Bupati yang mengatur tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Jaringan Trayek Angkutan Pedesaan
UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 22 Tahun 1990; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 20 Tahun 1997; Kep. Presideb No 44 Tahun 1999; Kep Menteri Perhubungan No. 69 Tahun 1993; Kep. Menteri Dalam Negeri No. 174 Tahun 1997; Kep. Menteri Dalam Negeri No. 119 Tahun 1998; Kep. Menteri Pehubungan No. 35 Tahun 2003; PERDA No. 32 Tahun 2001; PERDA No. 22 Tahun 2006
PERBU ini Mengatur Mengenai Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Jaringan Trayek Angkutan Pedesaan; Meliputi Maksud dan Tujuan; Ketentuan Izin Trayek; Syarat-Syarat Pemberian Izin Trayek; Pengawasan Izin Trayek
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2007.
4 hlmn;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 24 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penutupan Sementara Pemasukan dan Pengeluaran Unggas (AVES) dan Produksinya di Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melindungi masyarakat dan mencegah penularan penyakit hewan kepada manusia serta mengantisipasi merebaknya kasus penyakit Avian di Kabupaten Jembrana perlu melakukan langkah pencegahan dan perlindungan berupa penutupan lalu lintas ternak.
b.bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, dan untuk tetap sebagai daerah bebas kasus penyakit
lnrluenza.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967
Undang -Undang Nomor 8 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor I0 Tahun 2004
Peraturan Pernerintah Nomor 15 Tahun 1997
Pasal 6 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2007.
-
-
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 24 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Lampiran II Peraturan Bupati Tegal Nomor 4 Tahun 2007 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab Tegal TA 2007
ABSTRAK:
bahwa penjabaran APBD Kab tegal Tahun 2007 telah ditetapkan dengan Perbup Tegal No 4 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Tegal No 17 Tahun 2007 tentang Perubahan Lampiran II Perbup Tegal No 4 Tahun 2007 tentang Penjabaran APBD Kab tegal TA 2007 Nomor 33B; bahwa penetapan besaran Dana Operasional Pimpinan DPRD yang semula berdasarkan pada PP No 24 Tahun 2004 tentn=ang Perubahan Kedua atas PP No 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD dianggarkan memalui Pos SKPD DPRD disesuaikan dengan PP No 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas PP No 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD pad Pos SKPD Sekretariat DPRD; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Perbup Tegal tentang Perubahan Lampiran II Perbup tegalNo 4 Tahun 2007 tentang Penjabaran APBD Kab tegal TA 2007 tentang Pengalihan Pos Anggaran Dana Operasional Pimpinan DPRD SKPD DPRD ke Pos Anggaran Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD SKPD Sekretariat DPRD;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 tahun 1985; UU No 18 Tahun 1997; UU No 21 Tahun 1997; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 10 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU no 25 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 65 Tahun 2001; PP No 66 Tahun 2001; PP No 24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 24 Tahun 2005; PP No 54 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 57 Tahun 2007; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 21 Tahun 2007; Perda Kab Tegal No 2 Tahun 2003; Perda Kab Tegal No 4 Tahun 2003; Perda Kab Tegal No 3 Tahun 2004; Perda Kab Tegal No 3 Tahun 2007; Perbup tegal No 4 Tahun 2007; Perbup tegal No 17 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Lajur 3 dan 4 Kode Rekening .120.01.00.00.5.1.1.03.01 Pos Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dipindah ke Lajur 3 dan 4 Kode Rekening 1.20.04.00.00.5.1.1.03.01 Pos Anggaran SKPD Sekretariat DPRD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2007.
Peraturan Bupati tegal Nomor 4 Tahun 2007
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 24 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, bd tahun 2007/No.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa pemberian tunjangan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa adalah wujud nyata perhatian dari Pemerintah Kabupaten Rembang dalam rangka meningkatkan kesejahteraan kepada Aparat Pemerintah Desa: bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa perlu diberikan tunjangan dalam rangka memberikan motivasi untuk meningkatkan kinerja dan tanggung
jawab sebagai Aparat Pemerintah Desa dalam melaksanakan tugasnya: bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Pemberian tunjangan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa se-Kabupaten Rembang:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 18 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Bupati Rembang Nomor 6 Tahun 2007;
Pertauran Bupati ini mengatur tentang Pemberian tunjangan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa se-Kabupaten Rembang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2007.
2 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 24 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pengelolaan Pasar Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 15 Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pengelolaan Pasar Kabupaten Jepara maka perlu ditetapkan Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pengelolaan Pasar Kabupaten Jepara; batwa untuk maksud tersebut huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Pengelolaan Pasar
Bab III Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi
Bab IV Kelompok Jabatan Fungsional
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2007.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 24 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD 2007/No. 10 Seri A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial serta Belanja Bantuan Keuangan Kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pemerintah Kelurahan/Desa dan Instansi Lainnya Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2007.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 24 Tahun 2007
PEMERINTAHAN DESA - PEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2007/No.12 Seri D Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, maka demi
efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan dan peningkatan mutu pelayanan kepada
masyarakat di Desa, perlu menerbitkan Petunjuk Pelaksanaan
Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan
Desa ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2
Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata
Kerja Pemerintahan Desa;
Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2006;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara penyusunan struktur organisasi pemerintahan desa, perangkat desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2007.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 24 Tahun 2007
PERBUP - RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KABUPATEN BANYUMAS TAHUN 2008
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2007/No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Banyumas Tahun 2008
ABSTRAK:
bahvra untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten
Banyumas Nomor 9 Tahun 2006 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Transisi
Kabupaten Baryumas Tahun 2007-2008 pada setiap Tahun
pelaksaraannya, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banyumas
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah {RKPO) Kabupaten
Banyumas; bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah [RKPO) tersebut
merupakan landasan kebijakan operasional dalam rangka
pelaksanaan pembangunan daerah Kabupaten Banyumas : bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Banyumas Tahun 2008, dengan Peraturan Bupati
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tanun 2004; Undang-Undang Nomcr 15 Tahun 2004; Undarg-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 TahUl'I 2004; Undang-Unoang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2006
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Banyumas Tahun 2008
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2007.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 23 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 9 Tahun 2002 Tentang Retribusi Atas Ijin Penebangan Kayu Rakyat (IPKR) dan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU)
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana
Nomor 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Atas ljin Penebangan Kayu
Rakyat (lPKR) dan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU), tanggal 15
Agustus 2002 dan telah diundangkan dalam Lembaran Daerah
Kabupaten Jembrana Nomor 47 Tahun 2002 tanggal 16 Agustus 2002
yang merupakan jenis Retribusi Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana
Nomor 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Atas ljin Penebangan Kayu
Rakyat (IPKR) dan Surat Keterangan AsaJ Usul Kayu (SKAU);
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nornor 4 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor S Tahun l 990; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor S Tarnm 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.51/Menhut-II/2006; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/Menhut-II/2006; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nornor 3 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 9 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 12 Tahun 2006; Keputusan Bupati Jembrana Nomor 29/INKOM.HUB/2006;
Retribusi atas Ijin Penebangan Kayu Rakyat (IPKR) dan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU)
selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas ijin Penebangan Kayu Rakyat dan Surat
Keterangan Asal Usu! yang khusus disediakan I diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Jembrana
untuk kepentingan orang pribadi atau Badan Hukum;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2017.
Keputusan Bupati Jembrana Nomor 684 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Atas ljin Penebangan Kayu Rakyat (IPKR) dan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) Dicabut.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 23 Tahun 2007
TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK TANGGAP DARURAT TAHUN ANGGARAN 2007
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2007/No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggung Jawaban Belanja Tidak Terduga Untuk Tanggap Darurat Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 134 Ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, maka dianggap perlu menetapkan peraturan tentang tata cara pemberian dan pertanggungjawaban belanja tidak
terduga untuk tanggap darurat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud padahuruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Dati II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nornor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 05, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 08 Tahun
2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4548);
5. Undang-pndang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Periml:langan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahunl 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Repubri Indonesia Nomor 443f));
6. Peratural Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang PengeloI laI an Keuangan Daerah (Lembaran Negara RepubliJJ Indonesia Tahun 20p5 Nomor 140, Tambahan Lembagab. Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
7. peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan keuangan Daerah.
8. peraturan daerah kabupaten luwu utara nomor 05 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah j Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006 Nomor 05).
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG TATA CARA
PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK
TERDUGA UNTUK TANGGAP DARURAT TAHUN ANGGARAN 2007
Pasal 1
Pengeluaran belanja tak terduga untuk tanggap darurat berdasarkan kebutuhan yang 4itisulkan dari instansi/lembaga/SKPD berkenan setelah mempertimhangkan efesiensi dan efrktifitas serta menghindari adanya tumpang tihdih pendanaan terhadrp kegiatan-kegiatan yang telah didanai dari Ah.ftgaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah.
Pasal 2
Pimpinan instansi/lembaga/SKPD penerima dana tanggap da.rurat bertanggungjawab atas penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib menyampaikan laporan realisasi/pertanggungjawaban tertulis kepada pengguna Anggaran/kuasa pengguna angga.ran dan Bupati.
Pasal 3
Besarnya pengeluaran belanja tak terdug1 untuk penggunaan dana sebagaimana dimakstid dalam Pasal 1 ditetapkan dengan Keputusan Bupati berdasarkdnj usulan dari instansi/lembaga/SKPD yang memanfaatkan danJ tersebut,
Pasal 4
Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal 02 Januari 2007. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dalam Berita Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2007.
3
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat