PELAKSANAAN-PERATURAN-DAERAH-KABUPATEN-JEMBRANA-NOMOR-9-TAHUN-2002-TENTANG-RETRIBUSI-ATAS-IJIN-PENEBANGAN-KAYU-RAKYAT-(IPKR)-DAN-SURAT-KETERANGAN-ASAL-USUL-(SKAU)
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, LD.2007/NO.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 9 Tahun 2002 Tentang Retribusi Atas Ijin Penebangan Kayu Rakyat (IPKR) dan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU)
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana
Nomor 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Atas ljin Penebangan Kayu
Rakyat (lPKR) dan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU), tanggal 15
Agustus 2002 dan telah diundangkan dalam Lembaran Daerah
Kabupaten Jembrana Nomor 47 Tahun 2002 tanggal 16 Agustus 2002
yang merupakan jenis Retribusi Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana
Nomor 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Atas ljin Penebangan Kayu
Rakyat (IPKR) dan Surat Keterangan AsaJ Usul Kayu (SKAU);
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nornor 4 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor S Tahun l 990; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor S Tarnm 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.51/Menhut-II/2006; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/Menhut-II/2006; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nornor 3 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 9 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 12 Tahun 2006; Keputusan Bupati Jembrana Nomor 29/INKOM.HUB/2006;
- Retribusi atas Ijin Penebangan Kayu Rakyat (IPKR) dan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU)
selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas ijin Penebangan Kayu Rakyat dan Surat
Keterangan Asal Usu! yang khusus disediakan I diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Jembrana
untuk kepentingan orang pribadi atau Badan Hukum;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2017.
- Keputusan Bupati Jembrana Nomor 684 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Atas ljin Penebangan Kayu Rakyat (IPKR) dan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) Dicabut.
- 6 Halaman
|