Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 23 Tahun 2007

Tata Cara Pemberian Dan Pertanggung Jawaban Belanja Tidak Terduga Untuk Tanggap Darurat Tahun Anggaran 2007

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK TANGGAP DARURAT TAHUN ANGGARAN 2007 Pasal 1 Pengeluaran belanja tak terduga untuk tanggap darurat berdasarkan kebutuhan yang 4itisulkan dari instansi/lembaga/SKPD berkenan setelah mempertimhangkan efesiensi dan efrktifitas serta menghindari adanya tumpang tihdih pendanaan terhadrp kegiatan-kegiatan yang telah didanai dari Ah.ftgaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah. Pasal 2 Pimpinan instansi/lembaga/SKPD penerima dana tanggap da.rurat bertanggungjawab atas penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib menyampaikan laporan realisasi/pertanggungjawaban tertulis kepada pengguna Anggaran/kuasa pengguna angga.ran dan Bupati. Pasal 3 Besarnya pengeluaran belanja tak terdug1 untuk penggunaan dana sebagaimana dimakstid dalam Pasal 1 ditetapkan dengan Keputusan Bupati berdasarkdnj usulan dari instansi/lembaga/SKPD yang memanfaatkan danJ tersebut, Pasal 4 Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal 02 Januari 2007. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dalam Berita Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Luwu Utara Nomor 23 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggung Jawaban Belanja Tidak Terduga Untuk Tanggap Darurat Tahun Anggaran 2007
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
03 Desember 2007
Tanggal Pengundangan
03 Desember 2007
Tanggal Berlaku
03 Desember 2007
Sumber
BD.2007/No.23
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 366 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan