Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Lajur 3 dan 4 Kode Rekening .120.01.00.00.5.1.1.03.01 Pos Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dipindah ke Lajur 3 dan 4 Kode Rekening 1.20.04.00.00.5.1.1.03.01 Pos Anggaran SKPD Sekretariat DPRD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat