Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 24 Tahun 2007

Perubahan Kedua Lampiran II Peraturan Bupati Tegal Nomor 4 Tahun 2007 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab Tegal TA 2007

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Lajur 3 dan 4 Kode Rekening .120.01.00.00.5.1.1.03.01 Pos Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dipindah ke Lajur 3 dan 4 Kode Rekening 1.20.04.00.00.5.1.1.03.01 Pos Anggaran SKPD Sekretariat DPRD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 24 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Lampiran II Peraturan Bupati Tegal Nomor 4 Tahun 2007 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab Tegal TA 2007
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tegal
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Slawi
Tanggal Penetapan
29 September 2007
Tanggal Pengundangan
29 September 2007
Tanggal Berlaku
29 September 2007
Sumber
BD.2007/No. 59
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 238 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan