Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 24 Tahun 2007

Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pengelolaan Pasar Kabupaten Jepara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Pengelolaan Pasar Bab III Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Bab IV Kelompok Jabatan Fungsional Bab V Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pengelolaan Pasar Kabupaten Jepara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
14 Desember 2007
Tanggal Pengundangan
14 Desember 2007
Tanggal Berlaku
14 Desember 2007
Sumber
BD.2007/NO.48
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 46 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan