PENETAPAN - PEMBERIAN - DANA BANTUAN - PENDAMPING - PASIEN MISKIN - PUSKESMAS PERAWATAN - BANTUAN TRANSPORTASI - PETUGAS HONORER - BANTUAN PENDAMPING - rumah sakit
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2009/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN PEMBERIAN DANA BANTUAN PENDAMPING
PASIEN MISKIN YANG DIRAWAT DI PUSKESMAS PERAWATAN,
BANTUAN TRANSPORTASI PETUGAS HONORER MERUJUK PASIEN MISKIN
DARI PUSKESMAS KE RUMAH SAKIT DAN BANTUAN PENDAMPING PASIEN
MISKIN YANG DIRAWAT DI RUMAH SAKIT PROVINSI DAN LUAR PROVINSI
TAHUN ANGGARAN 2009
ABSTRAK:
Bahwa masyarakat penerima santunan dana bantuan pendamping pasien miskin yang dirawat di Puskesmas Perawatan, Bantuan transportasi merujuk pasien miskin dari Puskesmas ke Rumah Sakit dan batuan pendamping pasien yang dirawat di Rumah Sakit Provinsi dan Luar Provinsi yang dibiayai dari dana APBD. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu dibentuk Peraturan Bupati tentang Penetapan Pemberian Dana Bantuan Pendamping Pasien Miskin yang
dirawat di Puskesmas Perawatan, Bantuan Transportasi Petugas Honorer merujuk Pasien Miskin dari Puskesmas ke Rumah Sakit dan Bantuan Pendamping Pasien Miskin yang dirawat di Rumah Sakit Provinsi dan Luar Provinsi tahun Anggaran 2009.
Dasar Hukum: UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1956; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 40 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; Perda Kabupaten Batang Hari No. 5 Tahun 2006; Perda Kabupaten Batang Hari No. 1 Tahun 2009; Perbup Batang Hari No. 2 Tahun 2009
Peraturan Bupati ini mengatur tentang: Penetapan Pemberian Dana Bantuan Pendamping Pasien Miskin yang dirawat di Puskesmas Perawatan, Bantuan Transportasi Petugas Honorer merujuk Pasien Miskin dari Puskesmas ke Rumah Sakit dan Bantuan Pendamping Pasien Miskin yang dirawat di Rumah Sakit Provinsi dan Luar Provinsi tahun Anggaran 2009, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Besarnya Bantuan Dana;
4. Persyaratan Penerima Bantuan Dana;
5. Sumber Dana;
6. Pertanggungjawaban;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2009.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2009
peraturan bupati - pedoman pengelolaan dana jaminan kesehatan masyarakat
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2009/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 29 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pengelolaan Dana Jaminan Kesehatan Masyarakat Di Puskesmas Di Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2008.
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengelolaan dana Jaminan Kesehatan
Masyarai<at (jAiviKESiv"iAS) pada Puskesmas di Kabupateii
Banyumas Tahun Anggaran 2008, telah ditetapkan Peraturan
Bupati Banyumas Nomor 29 Tahun 2008 tentang Pedoman
Pengelolaan Dana Jaminan Kesehatan Masyarakat di
Puskesmas di Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2008; bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan RI
tanggal 12 Januari 2009 Nomor 028/Menkes/I/2009 perihal
Surat Edaran Penyelenggaraan Jamkesmas 2009, untuk
kelancaran pelayanan dana Jamkesmas secara langsung
dapat dipergunakan untuk pelayanan kesehatan peserta
Jamkesmas tanpa dilewatkan menjadi Pendapatan Asli
Daerah (PAD); sehingga mekanisme pencairan dana
Jamkesmas sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati
Banyumas Nomor 29 Tahun 2008 perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Alas Peraturan Bupati Banyumas
Nomor 29 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana
Jaminan Kesehatan Masyarakat di Puskesmas di Kabupaten
Banyumas Tahun Anggaran 2008.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Keputusan Menteri Kesehatan R.I. Nomor 125/MENKES/SK/II/2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2004; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 29 Tahun 2008.
Peraturan bupati ini mengatur tentang perubahan atas peraturan bupati banyumas nomor 29 tahun 2008 tentang pedoman pengelolaan dana jaminan kesehatan masyarakat di puskesmas di kabupaten banyumas tahun anggaran 2008.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2009.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat No. 10 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten Korps Pegawai Republik Indonesia Kutai Barat
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Optimalisasi Pelaksanaan Tugas Pemberian Dukungan Teknis Oprerasional Dan Administrasi Terhadap Korps Pegawai Republik Indonesia, Dipandang Perlu Membentuk Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten Korps Pegawai Republik Indonesia.
UU No.8 Tahun 1974; sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.100 Tahun 2000; sebagaimana telah diubah dengan PP No.13 Tahun 2002; PP No.42 Tahun 2004; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda No.03 Tahun 2008;
Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi, Eselon, Kepegawaian, Tata Kerja, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2009.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2009
Pedoman - Gerakan - Majalengka - Hijau - Melalui - Reboisasi - dan - Penghijauan - (Gemah - Ripah)
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD 2009/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Gerakan Majalengka Hijau Melalui Reboisasi dan Penghijauan (Gemah Ripah)
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tercapainya hutan dan kebun yang lestari untuk kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Majalengka, maka diperlukan sebuah gerakan penanaman dari seluruh lapisan masyarakat untuk melaksanakan Rehabilitasi Hutan dan lahan bahwa berdasarkan pertimbangan, dipandang perlu menetapkan pedoman "GERAKAN MAJALENGKA HIJAU MELALUI REBOISASI DAN PENGHIJAUAN" yang selanjutnya disebut "GEMAHRIPAH"
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; Kepmen KESRA, Kepmen EKON, dann Kepmen POLKAM No. 09/Kep/Menko/Kesra/III/2003, Kep.16/M.Ekon/03/2003, Kep.08/Menko/Polkam/III/2003; Kepmen Kehutanan No. 5377/Menhut-V/2008; Kepmen Kehutanan No. SK.96/Menhut-I/2008; Kepmendagri No. 080/2968/SJ; Pergub Jabar No. 22 Tahun 2008; Kepgub Jabar No. 593/KEP.206-BINPROD/2008; Surat Gubernur Jabar No. 593/3115/Binprod; Surat Sekretaris Daerah Jabar No. 501/3359/Binpord; Perda No. 5 Tahun 2008
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Gerakan Majalengka Hijau Melalui Reboisasi dan Penghijauan (Gemah Ripah), yang meliputi: Ketentuan Umum; Gemah Ripah; Lokasi; Komoditas; Papeling; Organisasi Pelaksana; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2009.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2009
URAIAN TUGAS DAN FUNGSI JABATAN STRUKTURAL PADA BADAN KESATUAN BANGSA, POLITIK, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT KABUPATEN KARANGANYAR
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2009/No.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Jabatan Struktural pada Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan
Tatakerja Lembaga Teknis Daerah, Badan Pelayanan Perizinan
Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten
Karanganyar, maka perlu disusun Uraian Tugas dan Fungsi
Jabatan Struktural pada Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan
Perlindungan Masyarakat Kabupaten Karanganyar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
tersebut huruf a perlu diatur dan ditetapkan Peraturan Bupati
Karanganyar.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan. Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2009;
Peraturan bupati (perbup) tentang uraian tugas dan fungsi jabatan struktural pada badan kesatuan bangsa, politik, dan perlindungan masyarakat kabupaten karanganyar
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2009.
19 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur Tetap (PROTAP) Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggungjawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana; bahwa dalam rangka pelaksanaan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disusun Prosedur Tetap Penanggulangan Bencana; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Prosedur Tetap (Protap) Penanggulangan Bencana.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008.
PERBUP ini mengatur mengenai Prosedur Tetap (PROTAP) Penanggulangan Bencana merupakan pedoman dalam pelaksanaan penyelenggaraan penanggulangan bencana baik yang terjadi di tingkat kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan agar di dalam penanganannya ada kesamaan pemahaman, pengertian, langkah dan upaya penanggulangannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2009.
34 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 9 Tahun 2009
Kepegawaian, Aparatur NegaraPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Bone Bolango No. 101 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi, Penjabaran Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bone Bolango
pembentukan, susunan organisasi dan tata kerja badan penanggulangan bencana daerah dan pelaksana badan penanggulangan bencana daerah kabupaten bone bolango
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2009/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.24 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perpres No.41 Tahun 2007; Permendagri No.46 Tahun 2008.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Dan Pelaksanaan Badan Penanggulangan Bencaba Daerah Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Keduduka, Tugas dan Fungsi, Organisasi, Eselon dan Kepegawaian, Tata Kerja, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2009.
Terdiri dari 19 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Dewan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan program-program Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Dewan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Jepara; bahwa untuk maksud tersebut huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Bupati Jepara Nomor 53 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Tugas dan Fungsi
Bab IV Susunan Organisasi
Bab V Rapat-Rapat
Bab VI Pembiayaan
Bab VII Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2009.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Biaya Kegiatan Perjalanan Dinas Untuk Kegiatan Alokasi Dana Desa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang Tahun 2009
ABSTRAK:
bahwa agar perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Alokasi Dana Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang dapat berjalan dengan tertib, efisien, efektif, transparan dan akuntabel sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standarisasi Biaya Kegiatan Perjalanan Dinas Untuk Kegiatan Alokasi Dana Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 67 Tahun 2008; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 71 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standarisasi Biaya Kegiatan Perjalanan Dinas Untuk Kegiatan Alokasi Dana Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang Tahun 2009 sebagaimana tercantum pada Lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2009.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro No. 9 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, berita Daerah Kab Bojonegoro Tahun 2009 Nomor 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Kabupaten Bojonegoro
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat