Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 10 Tahun 2009

PENETAPAN PEMBERIAN DANA BANTUAN PENDAMPING PASIEN MISKIN YANG DIRAWAT DI PUSKESMAS PERAWATAN, BANTUAN TRANSPORTASI PETUGAS HONORER MERUJUK PASIEN MISKIN DARI PUSKESMAS KE RUMAH SAKIT DAN BANTUAN PENDAMPING PASIEN MISKIN YANG DIRAWAT DI RUMAH SAKIT PROVINSI DAN LUAR PROVINSI TAHUN ANGGARAN 2009

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang: Penetapan Pemberian Dana Bantuan Pendamping Pasien Miskin yang dirawat di Puskesmas Perawatan, Bantuan Transportasi Petugas Honorer merujuk Pasien Miskin dari Puskesmas ke Rumah Sakit dan Bantuan Pendamping Pasien Miskin yang dirawat di Rumah Sakit Provinsi dan Luar Provinsi tahun Anggaran 2009, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Besarnya Bantuan Dana; 4. Persyaratan Penerima Bantuan Dana; 5. Sumber Dana; 6. Pertanggungjawaban; 7. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Batang Hari Nomor 10 Tahun 2009 tentang PENETAPAN PEMBERIAN DANA BANTUAN PENDAMPING PASIEN MISKIN YANG DIRAWAT DI PUSKESMAS PERAWATAN, BANTUAN TRANSPORTASI PETUGAS HONORER MERUJUK PASIEN MISKIN DARI PUSKESMAS KE RUMAH SAKIT DAN BANTUAN PENDAMPING PASIEN MISKIN YANG DIRAWAT DI RUMAH SAKIT PROVINSI DAN LUAR PROVINSI TAHUN ANGGARAN 2009
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang Hari
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Muara Bulian
Tanggal Penetapan
10 Maret 2009
Tanggal Pengundangan
10 Maret 2009
Tanggal Berlaku
05 Januari 2009
Sumber
BD.2009/No.
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang Hari
Bidang
Halaman ini telah diakses 471 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan