Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2009

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 29 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pengelolaan Dana Jaminan Kesehatan Masyarakat Di Puskesmas Di Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2008.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati ini mengatur tentang perubahan atas peraturan bupati banyumas nomor 29 tahun 2008 tentang pedoman pengelolaan dana jaminan kesehatan masyarakat di puskesmas di kabupaten banyumas tahun anggaran 2008.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 29 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pengelolaan Dana Jaminan Kesehatan Masyarakat Di Puskesmas Di Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2008.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
20 Maret 2009
Tanggal Pengundangan
20 Maret 2009
Tanggal Berlaku
20 Maret 2009
Sumber
BD.2009/No.10
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 24 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan