Standarisasi Biaya Kegiatan - DANA DESA
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2009/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Biaya Kegiatan Perjalanan Dinas Untuk Kegiatan Alokasi Dana Desa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang Tahun 2009
ABSTRAK: |
- bahwa agar perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Alokasi Dana Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang dapat berjalan dengan tertib, efisien, efektif, transparan dan akuntabel sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standarisasi Biaya Kegiatan Perjalanan Dinas Untuk Kegiatan Alokasi Dana Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang Tahun 2009;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 67 Tahun 2008; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 71 Tahun 2008;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standarisasi Biaya Kegiatan Perjalanan Dinas Untuk Kegiatan Alokasi Dana Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang Tahun 2009 sebagaimana tercantum pada Lampiran
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2009.
- 3 halaman
|