Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2009

Prosedur Tetap (PROTAP) Penanggulangan Bencana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai Prosedur Tetap (PROTAP) Penanggulangan Bencana merupakan pedoman dalam pelaksanaan penyelenggaraan penanggulangan bencana baik yang terjadi di tingkat kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan agar di dalam penanganannya ada kesamaan pemahaman, pengertian, langkah dan upaya penanggulangannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2009 tentang Prosedur Tetap (PROTAP) Penanggulangan Bencana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
26 Februari 2009
Tanggal Pengundangan
26 Februari 2009
Tanggal Berlaku
26 Februari 2009
Sumber
BD.2009/36
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 129 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan