Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Gerakan Majalengka Hijau Melalui Reboisasi dan Penghijauan (Gemah Ripah), yang meliputi: Ketentuan Umum; Gemah Ripah; Lokasi; Komoditas; Papeling; Organisasi Pelaksana; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat