Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2009

Pedoman Gerakan Majalengka Hijau Melalui Reboisasi dan Penghijauan (Gemah Ripah)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Gerakan Majalengka Hijau Melalui Reboisasi dan Penghijauan (Gemah Ripah), yang meliputi: Ketentuan Umum; Gemah Ripah; Lokasi; Komoditas; Papeling; Organisasi Pelaksana; Pembiayaan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pedoman Gerakan Majalengka Hijau Melalui Reboisasi dan Penghijauan (Gemah Ripah)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majalengka
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Majalengka
Tanggal Penetapan
25 Juni 2009
Tanggal Pengundangan
25 Juni 2009
Tanggal Berlaku
25 Juni 2009
Sumber
BD 2009/No.10
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majalengka
Bidang
Halaman ini telah diakses 61 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan