pembentukan unit kerja bagian hubungan masyarakat dan protokoler pada sekretariat daerah kabupaten bone bolango
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2010/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Kerja Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokoler Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan daerah serta Peraturan Bupati tentang Pembentuk Unit Kerja bagian Hubungan Masyarakat dan Protokoler pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bone Bolango.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1974; UU No.29 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Unit Kerja Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokoler Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Pembentuk. Tugas dan Fungsi dan Krwenangan Bagian Hubungan Masyarakat, Penjabaran Tugas dan Fungsi Sub-Sub Bagian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2010.
Terdiri dari 6 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 8 Tahun 2010
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, LD.2010/NO.08
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
bahwa Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil dimaksudkan untuk menunjang kelancaran tugas pokok dan fungsi guna meningkatkan disiplin dan motivasi kerja pejabat pada unit kerja/satuan organisasi di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Balangan;bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin
Pegawai Negeri Sipil dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme guna mendukung penerapan good governance, perlu diatur Tata Cara Pemberian
Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980;Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor
02 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 04 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tata Cara Pemberian tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tata Cara Pemberian Sanksi Pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan;Pelapoan Rekapitulasi Absen Yang akan DiJadikan Dasar Untuk Pemberian Tambahan Penghasilan;Pengawasan;Besaran Tunjangan Tambahan Penghasilan;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2010.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 8 Tahun 2010
PROGRAM DAERAH PEMUTIHAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (PIMB) BAGI BANGUNAN YANG TELAH DIDIRIKAN BUPATI KUANTAN SINGINGI
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2010 NOMOR 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program Daerah Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan (PIMB) Bagi Bangunan yang Telah Didirikan Bupati Kuantan Singingi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menertibkan bangunan dan
mempercepat proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan
daIam wiIayah Kabupaten Kuantan Singingi dipandang perlu
meIaksanakan Program Pemutihan Izin Mendirikan
Bangunan (PIMB) untuk bangunan yang teIah didirikan
an sesuai dengan ketentuan yang berIaku dan untuk terIaksananya program tersebut perlu diatur dengan Peraturan Bupati.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah NasionaI; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 378/KPTS/1987 TanggaI 31 Agustus 1987 tentang Pengesahan 33 Standar Konstruksi Bangunan Indonesia (SKBI), Lampiran Nomor 21 SKBI-1.3.53.1987 tentang Pedoman Mendirikan Bangunan Gedung; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 441/KPTS/1988 Tanggal 10 November 1988 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.14-275 Tahun 2006 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Bupati Kuantan Singingi; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 24 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Dalam peraturan ini berisi tentang program daerah Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan (PIMB) bagi bangunan yang telah didirikan Bupati Kuantan Singingi dalam rangka menertibkan bangunan dan mempercepat proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2010.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap Aparatur Pemerintah Desa Di Kabupaten Sekadau
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemerintah Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sekadau tentang Penghasilan Tetap Aparatur Pemerintah Desa di Kabupaten Sekadau
Undang - Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 03 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 09 Tahun 2007; Keputusan Gubemur Kalimantan Barnt Nomor 634 Tahun 2009
Ketentuan Umum, Penghasilan Tetap Kepala Desa, Perangkat Desa dan Aparat Desa, Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2010.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2010
STANDARdiSASI BIAyA KEGIATAN, HONORARIUM DAN BIAyA PEMELIHARAAN SeRTA HARGA PENGADAAN BARANG/JASA
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Tahun 2010/ No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Suplemen Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan Honorarium dan Biaya Pemeliharaan serta Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun 2010
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya usulan standar biaya kegiatan, honorarium dan logistik dalam pelaksanan pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2010 serta revisi dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah atas jenis dan biaya satuan kegiatan, honorarium, blaya pemeliharaan dan harga barang/jasa yang belum teroantum dalam Standar Biaya dan Harga Tahun 2010, perlu dilakukan penyesuaian dengan suplemen; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a. perlu menetapkan Peraturan eupati tentang Suplemen Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Standardisasi Biaya Kegiatan, Honorarium dan Biaya Pemeliharaan serta Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pernerintah Kabupaten Rembang Tahun 2010;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Unctang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 T ahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Namar 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri NQmor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007; Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standardisasi Biaya Kegiatan, Honorarium dan Biaya Pemeliharaan serta Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pernerintah Kabupaten Rembang Tahun 2010
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2010.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2010
TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI, HIBAH, BANTUAN DAN BELANJA TIDAK TERDUGA
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2010/No.70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi, Hibah, Bantuan dan Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rncnindaklanj uti ketentuan dalam Pasal 37 Pcraturan Mcnteri Oalam Negcri Nomor 13 Tahun 2006 tcntang Pcdoman Pcngelola.an Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri DaJam Ncgcri Nomor 59 Tahun 2007 dengan dan PasaJ 28 huruf c, huruf d, huruf e, huruf g dan huruf h Pcraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8
Tahun 2008 tcntang Pokok-Pokok Pengelol'aan Keuangan Daerah perlu
diatur tata cara pelaksanaan pemberian dan pertanggungjawaban subsidi, hibah, bantuan dan belanja tidak tcrduga;
b. bahwa bcrdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pacla huruf a di atas, maka perlu menctapkan Peraturan Bupati Barru tcntang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi, Hibah, Bantuan dan Belanja Tidak Terduga;
I. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tcntang Pembcntukan Daerah Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lcmbaran Negara Republik Lndoncsia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Repubtik lndonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tcnt..ang Peyelcnggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Ncpotismc (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tamhahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
42SO);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4389);
4.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pcmcriksaan Pengclolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambehan Lembatan Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republi.k. Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembarao Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undaog-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambaban Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4548);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antanl Pemerintab Pusat dan Pemerintaban Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peratwan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 teotang Pcngelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pcmbinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembanw Negara Republik Indonesia Tabun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4539);
9. Peraturan Pemerintah Nomor jg Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pcmerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintaban Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
1 1 . Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 3 Tabun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Barru (Lcmbaran Daerah K.abupaten Barro Tahun 2008 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupalen Bami Nomor I);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pok:ok Pokok Pengelolaan i<.euangan baerah (Lembaran Daerah kabupaten 8arru
Tahun 2008 Nomor 29, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bami
Nomor 6);
TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGQUNGJAWABAN SUBSIDI,
HIBAH, BANTUAN DAN BELANJA TIDAK TERDUGA
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dcngan :
I. Pemerintahan Dacrah ada1ah pcnyelcnggaraan urusan pcmerintahan olch Pcmcrintah Dacrah dan Dewan Pcrwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan rugas pcmbantuan dengan prinsip otonomi scluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Rcpublik Indonesia Tahun 1945.
2. Pemerintah Dacrah adalah Bupati dan pcrang,kat daerah scbagai unsur pcnyctenggara
pemerintahan daerah.
3. Bupati ada1ah Bupati Barru.
4. Dewan Pcrwnkilan Rakyat Daernh se\anjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwak.ilan
Rakyat Daerah sebagai unsure Pcnyclcnggara Pemcrintah Dacrah.
5. Saluan Kcrja Pcrangkat Dacrah selanjutnya discbut SK.PD adalah Sekretariat Dacrah, Sekretariat Dewan Perwak.ilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Tebo.is Daerah dan Kecamatan.
6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya discbut APBO adalah rcncana
keuangan tahunan pemerintah daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
7. Pejabat Pengelola Keuangan daerah, lanjutnya disi.ngkat PPKO adalah Kepala Satuan
Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang mempunyai tugas melaksunakan pengelolaan
APBD dan bert.indak sebagai bcndahara umum daerah.
8. Subsidi adalah bantuan biaya produksi kepada perusahaanllembaga tertentu agar harga jual produksi/jasa yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat banyak.
9. Hibah adalah salah satu bcntuk instrument bantuan begi pemcrintah daerah, baik bcfhcntuk
uang, barnng dan jasa yang dapat diberikan pemerintah, pemerintah daerah lainnye, perusahaan daerah, masyarakat clan organisasi kcmasyarakatan.
I 0. Bantuan Sosial adaJah salah satu bentuk instrumen bantuan dalam bentuk uang dan/atau
barang yang diocrikan kepada kclompok/anggota masyarakat.
11 . Bantuan Keuangan adalah merupakan salah satu bentuk instrumcn bantuan oteh pemerintahan dacrah kcpada pemerintah, pemerintah daerah lainnya, pcrusahaan daerah, masyarakat, organisasi kemasyarakatan, instansi vertical, organisasi semi pemerintah dan organisasi non pcmerintah dengan tujuan untuk mcngatasi kesenjangan baik untuk kepentingan yang bersifat umum maupun bersifat khusus.
12. Belanja Tida.k Tcrduga adalah bclanja untuk kegiatan yang sifutnya tidak. biasa etau tidak
diharapkan bcrulang, termusuk pengembalian alas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup.
BAB II
SUBSIDI
PASAL 2
(I) Subsidi digunakan untuk menganggarkan bantuan biaya procluk.si kepada
perus.a.haan/Jembaga tcncntu agar harga jual produksifjasa yang dihasilkan dapat terjangkau
oleh masyarakat banyak..
(2) Pcrusahaan/Lembaga tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (I) adalah
perusahaan/lcmbaga yang mcnghasilkan produk atau jasa pelayanan umum masyamkat.
(3) Perusahaan/lembaga pcncrima subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (I) harus terlcbih dahulu dilakukan audit sesuai dcngan ketentuan pemeriksaan pcngelol:.t dan tanggungjawab keuangan Negara.
•
'
(4) dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pencrima subsidi sebagaimana
dtmaksud pada ayat (1) wajib mcnyampaikan laporan pertanggungjawaban pcnggunaan dana subsidi kepada Bupati.
(5) Subsidi sebagaimana dimaksud pada aynt (I) dianggarkan scsuai dcngan keperluan
perusahaanllembaga pcneri.ma subsidi daJam peraturan dacrah tentang APBD.
BABIII
HIBAH
PASAL 3
(I) Hibah digunaknn untuk menggangarkan pembcrian hibah dalam bcntuk uang. barang dan
alau jasa kepada pcmerintah atau pcmerintah daerah lainnya, perusahaan dacrah masyarak.at
dan organisasi kemasyarakatan yang secara sepesifik telah ditetapkan peruntukannya.
(2) Hibah diberikan secara selektif dcngan mempertimbangkan keuangan daerah, rasionalitas dan ditetapkan dengan kcputusan kepala dacrah.
(3) l'emberian hibah dalam bentuk uang dan dalam bcntuk barang atau jasa dapot diberikan
kepada pemerintah daerah tertentu sepanjang ditetapkan dalam peraluran perundang.
• undangan.
PASAL 4
(I) Hibah kepada pemerintah bertujuan untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan fungsi pemerintaban di do.erah.
(2) Hibah kepada perusahaan daerah bertujuan untuk menunjang peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
(3) H..ibah kcpada pemerintah daerah lainnya bertujuan untuk menunjang pcningkatan pcnyelcnggaraan pcmerintahan daerah clan layanan dasar umum.
(4) Hibah kepada masyarokat dan organisasi kernasyarak.atan swasta bcrtujuan untuk
meningkatkan partisipasi dalam penyelenggaraan pembangunan daerah atau secara
fongsional terkait dcngan dukungan pcnyelenggaraan pcmerintahan daerah.
(5) Hibah kepada Pcmerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan pemerintah
dacrah kcpada Mentcri Dalant Ncgeri dan Mcnteri Keuangan sctiap akhir tahun anggaran.
• Pasal5
(1) Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bersifat bantuan yang tidak mengikat/ tidak sccara terns menerus dan tidak wajib serta harus digunakan sesuai dengan persyarntan yang ditetapk.an dalam naskah perjanjian hibah daemh.
(2) Hibah yang dibcrikan sccara tidnk mengik.at/tidak secara terus menerus diartikan bahwa pemberian hibah tersebut ada batas akhirnya tcrgantung kepada kcmampuan kcuangan daerah dan kebutuhan atas kegiatan terscbut dalam mcnunjang penyelenggaraan
pemerintahan dacrah.
(3) Naskah perjanjian hibah daerah sebagnimana dimaksud pada nyat (I) sckuraog-kurangnya memuat identitas pcncrima hibah, tujuan pcmberian hibah,jumlah uang yang dihibahkan.
pasal 3
(I)Hibah dalam bentuk uang kepada instansi vertikal dan organisasi semi pemerintah (scpcrti PMI, KONJ, Pramuka, KOIJ)ll, PKK) dipertanggungjawabkan oleh pcnerima hibah sebaga.i obyck pcmcriksaan dalam bcntuk laporan rea.lisasi pcnggunaan dana, bukti-bukti Jain yang sah sesuai naskah perjanjian hibah dan peraturan perundang-undangan lainnya.
(2) hibah dulum bcntuk uang kepada organisasi oon pemerintah (scperti Ormas clan LSM) dan mas!�at dipertanggungjawabkan dalam bcntuk bukti tanda tcrima uang clan taporan reaJ,sas, penggunaan dana scsuai naskah pcrjanjian hibah.
(3) Hibah dalam bentuk barang dipertanggungjawabkan oleh penerima hibah bcrdasarkan berita acara serah terima barang dan penggunaan atau pemanfaatan harus scsuai dengan naskah
pcrjanjian hibab.
BABIV
BANTUAN
Paul 7
(1) Prinsip pcmberian bnntuan adalah diperuntukkan bagi upaya pemerintah daerah daJam
rang.lul meningkatkan kualitas kehidupan social dan ekonomi masyarakat .secara Jangsung.
(2) Pembcrian banluan dilaksanaknn secara selek:tif dan tidak mcngik:at dan/atau tidak wajib clan
tidak harus diberikan seliap tahun anggaran.
(3) Pcmbcrian Bantuan lebih didasarkan kepada pertimbangan urgensinya bagi kcpcntingan dacrah dan kemampuan kcuangan dacrab.
Pasal 8
(I) Jenis bantuan tcrdiri dari :
a. bantuan sosial; dan
b. bantuan keuangan.
(2) Bantuan sosial dapat diberikan dalam bcntuk uang dan/atau bnrang.
(3) Bantuan keuangan diutamak.an yang mempunyai nilai manfaat bagi pemerintah dacrah
dalam mcndukung fungsi pemcrintahan, pembangunan clan kcmasyarak.atan.
Paul9
(1) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 aynt (2) dalam bentuk uang dianggarkan olch Pcjabat PengeJola Keuangan Dacrah (PPK D) dan djsaJwhn Jcepada penerima bantuan..
(2) Bantuan sosial berupa uang yang besamya kwaog drui Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) setelah mcndapat persetujuan dan pcnetapan dipertanggungjawabkan dalam bentuk tanda terima uang.
(J) Banruan sosial berupa uang yang besamya lebih dari Rp. 5.000.000,00 (lima jula rupiah) sctclah mendapat persetujuan dnn pcnctapan dipcrtanggungjawabkan dalwn bcntuk tanda tcrima uang bescrta pcruntukan penggunaannya.
(4) Bantuan sosial scbagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dalam bentuk barang
dianggarken dalam bentuk program dan keg.iatan SKPD.
(S) Proses pengadaan barang sebagaimana dimaksud pada ayar (2) dilakukan olch SK.PD scsuai dengan peraturan perundang-undangan dan sclanjutnya hasilnya discrahkan kepada pcncrima bantuan mclalui penycrahan asset oleb pcmerintah dacmh.
Paul IO
(I) Pemberian bantuan sosial dalam bentuk uang dipertanggungjawabkan oleh pencrima
bantuan.
(2) Pemberian bantuan sosial dalam bentuk barang peogadaa.Jmya dipcrtanggungjawabknn olch
SKPD sesuai pcraturan perundang-undangan dan pcnyerahan kcpada pcnerima dilakukan
dalam bentuk berita acara semh tcrima barang.
Paul 11
(1) Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam P�I 8 ayat (3) dianggarkan olch Dinas
Pengclola Keuangan Daerah clan disalurkan kcpada penerima bantuan.
. .
-'-\ i I •
(2) Bantuan yang akan disalurkan harus mcndapat rekomcndasi dari SK.PD terkait.
(3) Pemberian bantuan keuangan dipertanggungjawabkan oleh pcnerima bantuan.
(4) Bantuan Jceuangan yang besamya Jcurang dari Rp. 5.000.000,00 {lima jut.a rupiah) setelah mendapnt pcrsctujuan dan penetapan dipertanggungjawabkan dalam bcntuk tanda tcrima uang.
(5) Bantuan keuangan yang besamya lebih dari Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) setelah
mendapat pcrsctujuan dan pcnctapan dipcrtanggungjawabkan dalam bcntuk tanda tcrima
wing beserta peruntukan penggun.aannya.
(6) Pelaksanaan pemberian bantuan keuangan harus memenuhi persyaratan administrasi terkait dengan aspck pengganggaran, pclalcsanaan dan pcrtanggungjawaban agar akuntabilitas dan sasaran bantuan keuangan terscbut dan berjalw, sccara cfektif.
BABY
BELANJA TLDAK TERDUGA
Paul 12
(I) Belanja tidak tcrduga merupak.an bclanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak dianggarkan daJam APBD yang tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan scbelumnya termasuk pengembalian etas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup.
(2) Kcgiatan yang bcrsifat tidak biasa scbagaimana dimaksud pada ayat (I) ya.itu untuk tanggap
darurat dalam rangka pencegahan gangguan terhadap stabilitas penyelenggaraan pcmcrinlaban demi lcrciptanya kcamanan. ketentcraman dan ketertibao ma.syarakat di dacrah.
(3) Kegiatan yang bersifat tidak dianggarkan dalam APBD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) akan dianggarkan pada pcrubahan APBD atau APBD tahun berikutnya.
BABVI
PENGESAllAN DAN PERSETUJUAN
Paul 13
(I) Jcnis bantu.m sosial dalam bentuk berupa u.mg dan/atau barang serta bantuan keuangan
hams mend.a.pat pengesahan/persetujuan.
(2) Bantuan sosial berupa uang dan bantuan keuangan yang bcsamya kurang dari Rp.
1.000.000,00 {satu juta rupiah) cUsetujui dan ditetapkan oleh Kepala Dinas Pcngelola
Kcuangnn Dacrah.
(3) Bantuan sosia1 berupa uang dan bantuan keuangan yang bcsamya lebih dari Rp.
I .000.000,00 - Rp 5.000.000,- (satu juta rupiah sampai dengan lima juta rupiah) disetujui
dan ditetapkan oleh Tim Bantuan Pemerintah Daerah.
(4) Bantuan sosial berupa uang dan bantuan keuangan yang besarnya lebih dari Rp.
5.000.000,00 {lima juta rupiah) harus mcndapat pcngesahan dan pcrsetujuan Bupati yang
ditetapkan dengue Kepulusan Bupati.
(5) Bantuan scbagaimana dimaksud pada ayat (4) Bupati dapal mcminta pcrtimbangan dari Tim
Bantuan Pemerintah Daerah.
(6) Tim Bantuan Pcmcrintah Daernh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dibentuk
dengan Keputusan Bupati.
(7) Besaran nominal subsidi, hibah, clan belanja tidak terduga harus mcndapat pengesahan dan
pcrsetujuan Bupati yang ditctapkan deogan Kepulusao Bupati.
. . '
11' . '
BAB VII
KETANTUANPENUTUP
Pasal 14
Dengan berlakunya Pcraturan Bupati ini, maka Pcraturan Bupati Barru Nomor I Tahun 2008 tcntang Bantuan Pemcrintah Oaerah dinyntakan tidak. bcrlaku lag,i.
Pasal 15
Peraturan Bupati ini mulai berlak.u pad.a tangga1 ditetapknn..
Agar sctiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Pcraturan Bupati ini dengan penempatannnya dalam Berita Daerah Kabupaten Barru
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2010.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Surat Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (SITP-MB) dan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB)
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Pasal 21 Peraturan
Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Retribusi lzin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dan
pelaksanaan Pasal 31 Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi
Nomor 4 Tahun 2006 tentang Retribusi Usaha lndustri dan
Usaha Perdagangan, maka dipandang perlu mengatur Tata
Cara Pemberian Surat lzin Tempat Penjualan Minuman
Beralkohol (SITP-MB) dan Surat lzin Usaha Perdagangan
Minuman Beralkohol (SIUP-MB) di Kabupaten Wakatobi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Wakatobi.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten
Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 T ahun 1988 tentang Koordinasi
Kegiatan lnstansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Retribusi lzin
Usaha lndustri dan lzin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2006 Nomor 4);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 13 Tahun 2006
tentang Retribusi Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2006
Nomor 13);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 3 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 3);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 5 Tahun 2008
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi
Tahun 2008 Nomor 5);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 6 Tahun 2008
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja lnspektorat,
Bappeda, Penanaman Modal dan Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi
Tahun 2008 Nomor 6);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 4 Tahun 2009
tentang Retribusi lzin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
(Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2009 Nomor 4);
14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9/M-DAG/PER/3/2006
tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat lzin Usaha
Perdagangan;
15. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/3/2006
tentang Pengawasan dan Pengendalian lmpor, Pengedaran dan
Penjualan, dan Perizinan Minuman Beralkohol;
16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 4 Tahun 1997
tentang Tata Cara Penagihan Retribusi Daerah;
17. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997
tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
18. Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tata
Cara Penyusunan, Pengajuan dan Pembahasan Peraturan
Daerah, Peraturan Bupati dan lnstruksi Bupati di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Wakatobi.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERIZINAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2010
PERBUP Kab. Temanggung No. 4 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten Temanggung Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Tahun 2010 No. 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan RKPD Kabupaten Temanggung Tahun 2010
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(RKPD) Tahun 2011 sebagai hasil dari perencanaan pembangunan
yang aspiratif, partisipatif dan transparan, pertu dilakukan
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang
dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat desa, kecamatan,
forum SKPD sampai pada Musrenbang tingkat Kabupaten.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Bupati ini menjelaskan definisi, maksud, dan tujuan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musrenbang RKPD). Selain itu, peraturan ini menetapkan pagu dana untuk Wilayah Kecamatan (PWK) tahun 2011 sebesar Rp 500.000.000 per kecamatan, dengan rincian penggunaan untuk pengembangan usaha ekonomi produktif dan pembangunan/rehabilitasi prasarana dasar di kecamatan. Pengelolaan dana PWK dilaksanakan oleh Komisi Ekonomi Kecamatan yang ditunjuk oleh Camat sebagai penanggung jawab.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2010.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berfaku maka Peraturan Bupati Temanggung Nomor 4
Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Musrenbang Kabupaten
Temanggung Tahun 2009 {Berita Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2009 Nomor 4)
dicabut dan dinyatakan tidak berfaku lagi.
31 hlm beserta Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 8 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman No. 10 Tahun 2009 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak dan Sekolah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 78 Tahun 2009 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan ditetapkannya alokasi dana tambahan
penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah kepada daerah
provinsi, kabupaten, dan kota Tahun Anggaran 2010 sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.07/2009
tentang Alokasi dan Pedoman Umum Dana Tambahan Penghasilan
Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi,
Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2009, maka perlu dialokasikan
penganggarannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2010;
bahwa berdasarkan ketentuan nomor 2 (dua) huruf a Surat Edaran
Menteri Dalam Negeri Nomor 900/86/SJ tanggal 13 Januari 2010
perihal penganggaran tambahan penghasilan bagi guru PNSD Tahun
Anggaran 2009, disebutkan bagi pemerintah daerah yang telah
menetapkan APBD Tahun Anggaran 2010, supaya melakukan
perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun
Anggaran 2010 dan selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah
tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2010;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 78 Tahun 2009 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Pemalang Tahun Anggaran 2010;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 78 Tahun 2009;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pemalang Nomor 78 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2010. Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 2 Lampiran I diubah, Ketentuan Pasal 3 Lampiran II Dinas Pendapatan, Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah bagian pembiayaan, dan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga bagian belanja tidak langsung diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2010.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 78 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2010 diubah.
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat