Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tata Cara Pemberian tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tata Cara Pemberian Sanksi Pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan;Pelapoan Rekapitulasi Absen Yang akan DiJadikan Dasar Untuk Pemberian Tambahan Penghasilan;Pengawasan;Besaran Tunjangan Tambahan Penghasilan;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat