TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGQUNGJAWABAN SUBSIDI, HIBAH, BANTUAN DAN BELANJA TIDAK TERDUGA BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dcngan : I. Pemerintahan Dacrah ada1ah pcnyelcnggaraan urusan pcmerintahan olch Pcmcrintah Dacrah dan Dewan Pcrwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan rugas pcmbantuan dengan prinsip otonomi scluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Rcpublik Indonesia Tahun 1945. 2. Pemerintah Dacrah adalah Bupati dan pcrang,kat daerah scbagai unsur pcnyctenggara pemerintahan daerah. 3. Bupati ada1ah Bupati Barru. 4. Dewan Pcrwnkilan Rakyat Daernh se\anjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwak.ilan Rakyat Daerah sebagai unsure Pcnyclcnggara Pemcrintah Dacrah. 5. Saluan Kcrja Pcrangkat Dacrah selanjutnya discbut SK.PD adalah Sekretariat Dacrah, Sekretariat Dewan Perwak.ilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Tebo.is Daerah dan Kecamatan. 6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya discbut APBO adalah rcncana keuangan tahunan pemerintah daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 7. Pejabat Pengelola Keuangan daerah, lanjutnya disi.ngkat PPKO adalah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang mempunyai tugas melaksunakan pengelolaan APBD dan bert.indak sebagai bcndahara umum daerah. 8. Subsidi adalah bantuan biaya produksi kepada perusahaanllembaga tertentu agar harga jual produksi/jasa yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat banyak. 9. Hibah adalah salah satu bcntuk instrument bantuan begi pemcrintah daerah, baik bcfhcntuk uang, barnng dan jasa yang dapat diberikan pemerintah, pemerintah daerah lainnye, perusahaan daerah, masyarakat clan organisasi kcmasyarakatan. I 0. Bantuan Sosial adaJah salah satu bentuk instrumen bantuan dalam bentuk uang dan/atau barang yang diocrikan kepada kclompok/anggota masyarakat. 11 . Bantuan Keuangan adalah merupakan salah satu bentuk instrumcn bantuan oteh pemerintahan dacrah kcpada pemerintah, pemerintah daerah lainnya, pcrusahaan daerah, masyarakat, organisasi kemasyarakatan, instansi vertical, organisasi semi pemerintah dan organisasi non pcmerintah dengan tujuan untuk mcngatasi kesenjangan baik untuk kepentingan yang bersifat umum maupun bersifat khusus. 12. Belanja Tida.k Tcrduga adalah bclanja untuk kegiatan yang sifutnya tidak. biasa etau tidak diharapkan bcrulang, termusuk pengembalian alas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup. BAB II SUBSIDI PASAL 2 (I) Subsidi digunakan untuk menganggarkan bantuan biaya procluk.si kepada perus.a.haan/Jembaga tcncntu agar harga jual produksifjasa yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat banyak.. (2) Pcrusahaan/Lembaga tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (I) adalah perusahaan/lcmbaga yang mcnghasilkan produk atau jasa pelayanan umum masyamkat. (3) Perusahaan/lembaga pcncrima subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (I) harus terlcbih dahulu dilakukan audit sesuai dcngan ketentuan pemeriksaan pcngelol:.t dan tanggungjawab keuangan Negara. • ' (4) dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pencrima subsidi sebagaimana dtmaksud pada ayat (1) wajib mcnyampaikan laporan pertanggungjawaban pcnggunaan dana subsidi kepada Bupati. (5) Subsidi sebagaimana dimaksud pada aynt (I) dianggarkan scsuai dcngan keperluan perusahaanllembaga pcneri.ma subsidi daJam peraturan dacrah tentang APBD. BABIII HIBAH PASAL 3 (I) Hibah digunaknn untuk menggangarkan pembcrian hibah dalam bcntuk uang. barang dan alau jasa kepada pcmerintah atau pcmerintah daerah lainnya, perusahaan dacrah masyarak.at dan organisasi kemasyarakatan yang secara sepesifik telah ditetapkan peruntukannya. (2) Hibah diberikan secara selektif dcngan mempertimbangkan keuangan daerah, rasionalitas dan ditetapkan dengan kcputusan kepala dacrah. (3) l'emberian hibah dalam bentuk uang dan dalam bcntuk barang atau jasa dapot diberikan kepada pemerintah daerah tertentu sepanjang ditetapkan dalam peraluran perundang. • undangan. PASAL 4 (I) Hibah kepada pemerintah bertujuan untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan fungsi pemerintaban di do.erah. (2) Hibah kepada perusahaan daerah bertujuan untuk menunjang peningkatan pelayanan kepada masyarakat. (3) H..ibah kcpada pemerintah daerah lainnya bertujuan untuk menunjang pcningkatan pcnyelcnggaraan pcmerintahan daerah clan layanan dasar umum. (4) Hibah kepada masyarokat dan organisasi kernasyarak.atan swasta bcrtujuan untuk meningkatkan partisipasi dalam penyelenggaraan pembangunan daerah atau secara fongsional terkait dcngan dukungan pcnyelenggaraan pcmerintahan daerah. (5) Hibah kepada Pcmerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan pemerintah dacrah kcpada Mentcri Dalant Ncgeri dan Mcnteri Keuangan sctiap akhir tahun anggaran. • Pasal5 (1) Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bersifat bantuan yang tidak mengikat/ tidak sccara terns menerus dan tidak wajib serta harus digunakan sesuai dengan persyarntan yang ditetapk.an dalam naskah perjanjian hibah daemh. (2) Hibah yang dibcrikan sccara tidnk mengik.at/tidak secara terus menerus diartikan bahwa pemberian hibah tersebut ada batas akhirnya tcrgantung kepada kcmampuan kcuangan daerah dan kebutuhan atas kegiatan terscbut dalam mcnunjang penyelenggaraan pemerintahan dacrah. (3) Naskah perjanjian hibah daerah sebagnimana dimaksud pada nyat (I) sckuraog-kurangnya memuat identitas pcncrima hibah, tujuan pcmberian hibah,jumlah uang yang dihibahkan. pasal 3 (I)Hibah dalam bentuk uang kepada instansi vertikal dan organisasi semi pemerintah (scpcrti PMI, KONJ, Pramuka, KOIJ)ll, PKK) dipertanggungjawabkan oleh pcnerima hibah sebaga.i obyck pcmcriksaan dalam bcntuk laporan rea.lisasi pcnggunaan dana, bukti-bukti Jain yang sah sesuai naskah perjanjian hibah dan peraturan perundang-undangan lainnya. (2) hibah dulum bcntuk uang kepada organisasi oon pemerintah (scperti Ormas clan LSM) dan mas!�at dipertanggungjawabkan dalam bcntuk bukti tanda tcrima uang clan taporan reaJ,sas, penggunaan dana scsuai naskah pcrjanjian hibah. (3) Hibah dalam bentuk barang dipertanggungjawabkan oleh penerima hibah bcrdasarkan berita acara serah terima barang dan penggunaan atau pemanfaatan harus scsuai dengan naskah pcrjanjian hibab. BABIV BANTUAN Paul 7 (1) Prinsip pcmberian bnntuan adalah diperuntukkan bagi upaya pemerintah daerah daJam rang.lul meningkatkan kualitas kehidupan social dan ekonomi masyarakat .secara Jangsung. (2) Pembcrian banluan dilaksanaknn secara selek:tif dan tidak mcngik:at dan/atau tidak wajib clan tidak harus diberikan seliap tahun anggaran. (3) Pcmbcrian Bantuan lebih didasarkan kepada pertimbangan urgensinya bagi kcpcntingan dacrah dan kemampuan kcuangan dacrab. Pasal 8 (I) Jenis bantuan tcrdiri dari : a. bantuan sosial; dan b. bantuan keuangan. (2) Bantuan sosial dapat diberikan dalam bcntuk uang dan/atau bnrang. (3) Bantuan keuangan diutamak.an yang mempunyai nilai manfaat bagi pemerintah dacrah dalam mcndukung fungsi pemcrintahan, pembangunan clan kcmasyarak.atan. Paul9 (1) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 aynt (2) dalam bentuk uang dianggarkan olch Pcjabat PengeJola Keuangan Dacrah (PPK D) dan djsaJwhn Jcepada penerima bantuan.. (2) Bantuan sosial berupa uang yang besamya kwaog drui Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) setelah mcndapat persetujuan dan pcnetapan dipertanggungjawabkan dalam bentuk tanda terima uang. (J) Banruan sosial berupa uang yang besamya lebih dari Rp. 5.000.000,00 (lima jula rupiah) sctclah mendapat persetujuan dnn pcnctapan dipcrtanggungjawabkan dalwn bcntuk tanda tcrima uang bescrta pcruntukan penggunaannya. (4) Bantuan sosial scbagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dalam bentuk barang dianggarken dalam bentuk program dan keg.iatan SKPD. (S) Proses pengadaan barang sebagaimana dimaksud pada ayar (2) dilakukan olch SK.PD scsuai dengan peraturan perundang-undangan dan sclanjutnya hasilnya discrahkan kepada pcncrima bantuan mclalui penycrahan asset oleb pcmerintah dacmh. Paul IO (I) Pemberian bantuan sosial dalam bentuk uang dipertanggungjawabkan oleh pencrima bantuan. (2) Pemberian bantuan sosial dalam bentuk barang peogadaa.Jmya dipcrtanggungjawabknn olch SKPD sesuai pcraturan perundang-undangan dan pcnyerahan kcpada pcnerima dilakukan dalam bentuk berita acara semh tcrima barang. Paul 11 (1) Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam P�I 8 ayat (3) dianggarkan olch Dinas Pengclola Keuangan Daerah clan disalurkan kcpada penerima bantuan. . . -'-\ i I • (2) Bantuan yang akan disalurkan harus mcndapat rekomcndasi dari SK.PD terkait. (3) Pemberian bantuan keuangan dipertanggungjawabkan oleh pcnerima bantuan. (4) Bantuan Jceuangan yang besamya Jcurang dari Rp. 5.000.000,00 {lima jut.a rupiah) setelah mendapnt pcrsctujuan dan penetapan dipertanggungjawabkan dalam bcntuk tanda tcrima uang. (5) Bantuan keuangan yang besamya lebih dari Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) setelah mendapat pcrsctujuan dan pcnctapan dipcrtanggungjawabkan dalam bcntuk tanda tcrima wing beserta peruntukan penggun.aannya. (6) Pelaksanaan pemberian bantuan keuangan harus memenuhi persyaratan administrasi terkait dengan aspck pengganggaran, pclalcsanaan dan pcrtanggungjawaban agar akuntabilitas dan sasaran bantuan keuangan terscbut dan berjalw, sccara cfektif. BABY BELANJA TLDAK TERDUGA Paul 12 (I) Belanja tidak tcrduga merupak.an bclanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak dianggarkan daJam APBD yang tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan scbelumnya termasuk pengembalian etas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup. (2) Kcgiatan yang bcrsifat tidak biasa scbagaimana dimaksud pada ayat (I) ya.itu untuk tanggap darurat dalam rangka pencegahan gangguan terhadap stabilitas penyelenggaraan pcmcrinlaban demi lcrciptanya kcamanan. ketentcraman dan ketertibao ma.syarakat di dacrah. (3) Kegiatan yang bersifat tidak dianggarkan dalam APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dianggarkan pada pcrubahan APBD atau APBD tahun berikutnya. BABVI PENGESAllAN DAN PERSETUJUAN Paul 13 (I) Jcnis bantu.m sosial dalam bentuk berupa u.mg dan/atau barang serta bantuan keuangan hams mend.a.pat pengesahan/persetujuan. (2) Bantuan sosial berupa uang dan bantuan keuangan yang bcsamya kurang dari Rp. 1.000.000,00 {satu juta rupiah) cUsetujui dan ditetapkan oleh Kepala Dinas Pcngelola Kcuangnn Dacrah. (3) Bantuan sosia1 berupa uang dan bantuan keuangan yang bcsamya lebih dari Rp. I .000.000,00 - Rp 5.000.000,- (satu juta rupiah sampai dengan lima juta rupiah) disetujui dan ditetapkan oleh Tim Bantuan Pemerintah Daerah. (4) Bantuan sosial berupa uang dan bantuan keuangan yang besarnya lebih dari Rp. 5.000.000,00 {lima juta rupiah) harus mcndapat pcngesahan dan pcrsetujuan Bupati yang ditetapkan dengue Kepulusan Bupati. (5) Bantuan scbagaimana dimaksud pada ayat (4) Bupati dapal mcminta pcrtimbangan dari Tim Bantuan Pemerintah Daerah. (6) Tim Bantuan Pcmcrintah Daernh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dibentuk dengan Keputusan Bupati. (7) Besaran nominal subsidi, hibah, clan belanja tidak terduga harus mcndapat pengesahan dan pcrsetujuan Bupati yang ditctapkan deogan Kepulusao Bupati. . . ' 11' . ' BAB VII KETANTUANPENUTUP Pasal 14 Dengan berlakunya Pcraturan Bupati ini, maka Pcraturan Bupati Barru Nomor I Tahun 2008 tcntang Bantuan Pemcrintah Oaerah dinyntakan tidak. bcrlaku lag,i. Pasal 15 Peraturan Bupati ini mulai berlak.u pad.a tangga1 ditetapknn.. Agar sctiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Pcraturan Bupati ini dengan penempatannnya dalam Berita Daerah Kabupaten Barru
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat