Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Unit Kerja Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokoler Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Pembentuk. Tugas dan Fungsi dan Krwenangan Bagian Hubungan Masyarakat, Penjabaran Tugas dan Fungsi Sub-Sub Bagian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat