Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Bupati ini menjelaskan definisi, maksud, dan tujuan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musrenbang RKPD). Selain itu, peraturan ini menetapkan pagu dana untuk Wilayah Kecamatan (PWK) tahun 2011 sebesar Rp 500.000.000 per kecamatan, dengan rincian penggunaan untuk pengembangan usaha ekonomi produktif dan pembangunan/rehabilitasi prasarana dasar di kecamatan. Pengelolaan dana PWK dilaksanakan oleh Komisi Ekonomi Kecamatan yang ditunjuk oleh Camat sebagai penanggung jawab.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat