Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2010

Pedoman Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan RKPD Kabupaten Temanggung Tahun 2010

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Bupati ini menjelaskan definisi, maksud, dan tujuan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musrenbang RKPD). Selain itu, peraturan ini menetapkan pagu dana untuk Wilayah Kecamatan (PWK) tahun 2011 sebesar Rp 500.000.000 per kecamatan, dengan rincian penggunaan untuk pengembangan usaha ekonomi produktif dan pembangunan/rehabilitasi prasarana dasar di kecamatan. Pengelolaan dana PWK dilaksanakan oleh Komisi Ekonomi Kecamatan yang ditunjuk oleh Camat sebagai penanggung jawab.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan RKPD Kabupaten Temanggung Tahun 2010
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
29 Januari 2010
Tanggal Pengundangan
29 Januari 2010
Tanggal Berlaku
29 Januari 2010
Sumber
BD Tahun 2010 No. 8
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 101 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Temanggung No. 4 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten Temanggung Tahun 2009

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan