Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pemalang Nomor 78 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2010. Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 2 Lampiran I diubah, Ketentuan Pasal 3 Lampiran II Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah bagian pembiayaan, dan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga bagian belanja tidak langsung diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat