penghasilan-aparatur-desa
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2010/NO.8, LL KAB. SEKADAU: 5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap Aparatur Pemerintah Desa Di Kabupaten Sekadau
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemerintah Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sekadau tentang Penghasilan Tetap Aparatur Pemerintah Desa di Kabupaten Sekadau
- Undang - Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 03 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 09 Tahun 2007; Keputusan Gubemur Kalimantan Barnt Nomor 634 Tahun 2009
- Ketentuan Umum, Penghasilan Tetap Kepala Desa, Perangkat Desa dan Aparat Desa, Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2010.
- 5 Halaman
|