Forum Komunikasi Perkebunan Berkelanjutan-PEMBENTUKAN
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 52, BD.2018/NO.52
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Forum Komunikasi Perkebunan Berkelanjutan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan Perda No.7 Tahun 2018 Pasal 68 ayat (1) dan ayat (4) tentang Pembangunan Perkebunan Bekelanjutan, Gubemur berkewajiban mendorong dan memfasilitasi terbentuknya Forum Komunikasi Perkebunan Berkelanjutan dan
menetapkan dalam Peraturan Gubernur
Dasar Hukum: UUD RI Tahun 1945 Pasal 18; UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; UU No.39 Tahun 2014; Perda No.7 Tahun 2018
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pembentukan Forum Komunikasi Perkebunan Berkelanjutan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. . Diatur tentang maksud, tujuan dan prinsip, tugas dan fungsi, susunan organisasi, rekomendasi, kerja sama dan laporan, masa jabatan, pemberhentian dan kode etik, dan pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2018.
Peraturan yang Akan Diatur: tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota Pokja sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat (1) diatur dalam anggaran dasar Forum KPB; Dalam hal masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud pada pasal 13 ayat (3), dapat digantikan oleh unsur dari Multi Pihak yang mewakili sesuai dengan kemampuan dan keilmuan anggota yang diberhentikan, sebagimana diatur dalam anggaran dasar / anggaran rumah tangga Forum
8 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 52 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penanganan Benturan Kepentingan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme perlu suatu kondisi yang bebas dari benturan kepentingan, melalui penanganan benturan kepentingan;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan, menyatakan penanganan benturan kepentingan di instansi pemerintah ditindaklanjuti dalam bentuk kebijakan penanganan benturan kepentingan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penanganan Benturan Kepentingan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; Permenpan No. 37 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang acuan bagi ASN dalam bersikap, berperilaku dan bertindak terhadap adanya benturan kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2020.
10 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 52 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan gubernur tentang Teknis Pemberian tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan belanja daerah;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 25 Tahun 1956, UU No.23 Tahun 2014, PP No.63 Tahun 2021, Permendagri No.80 Tahun 2015, Perda No.6 Tahun 2020, Pergub No.115 Tahun 2020
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas; pembayaran; pendanaan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur ini memiliki 6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 52 Tahun 2015
SISTEM PENGELOLAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 52, BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 52
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang SISTEM PENGELOLAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa pengembangan kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara di
lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat sangat
diperlukan untuk mewujudkan birokrasi berkelas dunia yang
berintegritas, berkinerja dan berdedikasi tinggi, bersih dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam memberikan
pelayanan Publik dan pelaksanaan tugas-tugasnya menuju
Nusa Tenggara Barat Gemilang (NTB Gemilang);
b. bahwa untuk mendorong percepatan terwujudnya misi NTB
Bersih dan Melayani serta NTB Sehat dan Cerdas menuju Nusa
Tenggara Barat Gemilang, perlu pedoman Pengelolaan
Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia yang
teritegrasi dan mandiri di Provinsi Nusa Tenggara Barat;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 233 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan
Pasal 70 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara harus
memenuhi persyaratan Kompetensi antara lain melalui
pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus, dan penataran;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Sistem Pengelolaan
Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Provinsi
Nusa Tenggara Barat;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara
Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 no 6, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang
Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 198,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4910);
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi
Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi
Jabatan Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1907);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2017
tentang Kompetensi Pemerintahan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1606);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nonor 11 Tahun 2018 tentang
Sistem Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur
Berbasis Kompetensi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 463);
Peraturan Kepala Administrasi Negara Nomor 43 Tahun 2015
tentang Pedoman Penetapan Pembayaran Honorarium yang
diberikan atas Kelebihan Jumlah Minimal Jam Tatap Muka
Bagi Jabatan Fungsional Widyaiswara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 1960);
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2018
tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1127);
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 Tahun 2018
tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1800);
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2019
tentang Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 149);
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2019
tentang Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1090);
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 16 Tahun 2019
tentang Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1091);
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 13
Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pembinaaan
Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 544); Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 15
Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pembinaaan
Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Fungsional (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 546);
Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pembentukan Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Pemerintahan
Dalam Negeri Provinsi Nusa Tenggara Barat (Berita Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Barat) Tahun 2019 Nomor 7)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor
13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pembentukan Lembaga Sertifikasi
Penyelenggara Pemerintahan Dalam Negeri Provinsi Nusa
Tenggara Barat (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tahun 2019 Nomor 13);
SISTEM PENGELOLAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT. Terdiri dari VIII Bab dan 30 Pasal, yaitu - Bab I Ketentuan Umum; - Bab II Perencanaan Pengembangan Kompetensi; - Bab III Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi - Bab IV Penjaminan Mutu Pengembangan Kompetensi- Bab V Pembiayaan Pengembangan Kompetensi; - Bab VI Monitoring, Evaluasi, dan Pengembangan Kompetensi; - Bab VII Pembinaan, Pengawasan, dan Pelaporan; - Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
15 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 52 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 52, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2018 Nomor 52
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINS! BENGKULU
ABSTRAK:
Bahwa bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas J abatan Di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Jabatan di lingkungan Pernerintah Daerah Provinsi Bengkulu terdiri dari: Jabatan Struktural, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2018.
118 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 52 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Prosedur Penunjukan Laboratorium Lingkungan Pemerintah dan Laboratorium Lingkungan Swasta di Propinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: a. bahwa guna memberikan dasar hukum dan guna menjamin hukum dalam pengendalian pencemaran hidup serta menampung tingginya tingkat masyarakat akan pelayanan Laboratorium Pemerintah dan Laboratorium Lingkungan Propinsi Jawa Tengah, diperlukan adanya
kepastian lingkungan kebutuhan Lingkungan Swasta di
Laboratorium Lingkungan yang mempunyai kemampuan memadai;
b.
bahwa atas dasar pertimbangan tersebut huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Prosedur Penunjukan Laboratorium Lingkungan Pemerintah dan Laboratorium Lingkungan Swasta Di Propinsi Jawa Tengah.
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3776);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493); 4.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
7.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Badan Informasi Komunikasi Dan Kehumasan, Badan Koordinasi Pembangunan Lintas Kabupaten/Kota Propinsi Jawa Tengah Wilayah I, Wilayah II, Dan Wilayah III, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pendidikan Dan Pelatihan, Badan Pengelolaan Dan Pengendalian Dampak Lingkungan, Badan Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan Masyarakat, Badan Penanaman Modal, Badan Pengawas, Badan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan, Badan Penelitian Dan Pengembangan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Arsip Daerah, dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 27);
Materi Pokok Pergub ini adalah: Prosedur Penunjukan Laboratorium Lingkungan Pemerintah dan Laboratorium Lingkungan Swasta Di Propinsi Jawa Tengah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2005.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 52 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 52, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 52
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI, UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA DAN UPAH MINIMUM SEKTORAL KABUPATEN/KOTA SERTA PENANGGUHAN UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA DI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk menciptakan kondisi hubungan industrial
yang kondusif, harmonis dan dinamis di Jawa Timurdengan memperhatikan tingkat produktivitas,
pertumbuhan ekonomi dan keberlangsungan usaha sertapeningkatan kesejahteraan Pekerja/Buruh;
b. bahwa sehubungan pertimbangan sebagaimana dimaksudpada huruf a, dan sesuai Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan,maka perlu menetapkan Tata Cara Penetapan UpahMinimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten/Kota danUpah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota sertaPenangguhan Upah Minimum Kabupaten/Kota di JawaTimur dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat
Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara Tahun 2000
Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3989);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor
39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang
Pengupahan (Lembaran Negara Nomor 237, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5747);
5. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor
KEP. 231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan
Pelaksanaan Upah Minimum;
6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun
2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
(Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 6 Seri D,
Tambahan Lembaran Daerah Nomor 60).
peraturan ini mengenai tata cara penetapan upah minimum provinsi , upah minimum kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten/kota serta penangguhan upah minimum kabupaten/kota di Jatim. peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; maksud dan tujuan ; upah minimum ; mekanisme penetapan UMP ; mekanisme penetapan UMK ; mekanisme penetapan UMSK ; penangguhan UMK; ketentuan lain-lain ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
engan berlakunya Peraturan Gubernur ini, Peraturan
Gubernur Jawa Timur Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata
Cara Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah
Minimum Sektoral Kabupaten/Kota serta Penangguhan Upah
Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur (Berita Daerah
Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 16, Seri E),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa
Timur Nomor 36 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 16 Tahun 2014
tentang Tata Cara Penetapan Upah Minimum
Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral
Kabupaten/Kota serta Penangguhan Upah Minimum
Kabupaten/Kota di Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa
Timur Tahun 2015 Nomor 36, Seri E), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku
jumlah 10 halaman + lampiran 1 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat