Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Jabatan di lingkungan Pernerintah Daerah Provinsi Bengkulu terdiri dari: Jabatan Struktural, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat