SISTEM PENGELOLAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT. Terdiri dari VIII Bab dan 30 Pasal, yaitu - Bab I Ketentuan Umum; - Bab II Perencanaan Pengembangan Kompetensi; - Bab III Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi - Bab IV Penjaminan Mutu Pengembangan Kompetensi- Bab V Pembiayaan Pengembangan Kompetensi; - Bab VI Monitoring, Evaluasi, dan Pengembangan Kompetensi; - Bab VII Pembinaan, Pengawasan, dan Pelaporan; - Bab VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat