Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 52 Tahun 2005

Prosedur Penunjukan Laboratorium Lingkungan Pemerintah dan Laboratorium Lingkungan Swasta di Propinsi Jawa Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Pergub ini adalah: Prosedur Penunjukan Laboratorium Lingkungan Pemerintah dan Laboratorium Lingkungan Swasta Di Propinsi Jawa Tengah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 52 Tahun 2005 tentang Prosedur Penunjukan Laboratorium Lingkungan Pemerintah dan Laboratorium Lingkungan Swasta di Propinsi Jawa Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
29 Agustus 2005
Tanggal Pengundangan
30 Agustus 2005
Tanggal Berlaku
30 Agustus 2005
Sumber
BD.2005/No.52
Subjek
KESEHATAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 221 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan