Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH PENYESUAIAN PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjaga konsistensi antara perencanaan dan penganggaran serta menjadi landasan penyusunan Kebijakan Umum Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Penyesuaian Tahun 2017, Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2017 perlu disesuaikan; bahwa Urusan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Daerah Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 285 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dalam tahun berjalan dapat diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Penyesuaian Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2017;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Penyesuaian Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2017 yang selanjutnya disebut RKPD Penyesuaian Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2017 merupakan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah sebagai landasan penyusunan Kebijakan Umum Penyesuaian Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Penyesuaian Tahun 2017. RKPD dimaksud menjadi pedoman Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dalam penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2016.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 19 Tahun 2016
4 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 46 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 115 Tahun 2021 tentang Rincian Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
ABSTRAK:
a. bahwa telah ditetapkan Peraturan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 115 Tahun 2021 tentang
Rincian Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2022
tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 115 Tahun 2021 tentang
Rincian Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah;
b. bahwa sehubungan dengan adanya obyek pendapatan
baru pada Dinas Kelautan dan Perikanan, penggantian
jenis penggandaan arsip dan operasionalisasi diorama
pada Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah,
penambahan parameter pengujian laboratorium
lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup dan
Kehutanan, obyek pendapatan baru pada Badan
Pengelola Keuangan dan Aset, obyek pendapatan baru
pada Dinas Kebudayaan, serta adanya kontribusi
pembayaran listrik dari Bank Pembangunan Daerah
Daerah Istimewa Yogyakarta Kantor Cabang Pembantu
Malioboro dan Sekretariat bersama Kartamantul, maka
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 115 Tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam
huruf a perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 115 Tahun 2021 tentang Rincian
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
4 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun
2015; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 115 Tahun 2021;
Materi Pokok: mengubah ketentuan mengenai struktur dan besarab tarif pendapatan dari hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan secara tunai atau angsuran/cicilan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2022.
Jumlah Halaman: 5 HLM; Lampiran: 34 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 46 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Persyaratan Administrasi Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politk
ABSTRAK:
A. Bahwa Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Diberikan
Secara Proporsional Berdasarkan Jumlah Perolehan Kursi Di
DPRD Hasil Pemilihan Umum Tahun 2004 Yang Disesuaikan
Dengan Kemampuan Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah;
B. Bahwa Dalam Rangka Tertib Administrasi Penyaluran Dan
Pertanggungjawaban Dana Bantuan Keuangan Kepada Partai
Politik Diperlukan Pedoman Dalam Pelaksanaannya.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun
2006.
Besarnya Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Berdasarkan
Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai
Politik Untuk Setiap Kursi Ditetapkan Sebesar Rp. 20.750.000,- (Dua
Puluh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Per Tahun.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2006.
3 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 46 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS PENDIDIKAN PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 78 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
6. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016
7. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 78 Tahun 2016
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Uraian Tugas Pokok dan Fungsi
Bab III Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
27
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 46 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PADA DINAS CIPTA KARYA DAN SUMBER DAYA AIR
PROVINSI SULAWESI TENGAH
ABSTRAK:
bahwa Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah telah dibentuk dengan Peraturan Gubernur yang baru sehingga Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah perlu diganti;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang urusan, susunan organisasi, tugas, fungsi, tata kerja, kepegawaian, keuangan, perlengkapan kantor, aset, dan pengangkatan dalam jabatan pada UPT Sistem Pengelolaan Air Minum Daerah, UPT Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah I, dan UPT Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah II.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 37 Tahun 2017
12 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 46 Tahun 2018
LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI - PEMERINTAH DAERAH (LSP-PEMDA) - CABANG PROVINSI JAMBI - PERUBAHAN KEDUA
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 46, BD.2018/NO.46
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 59 TAHUN 2013 TENTANG LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI PEMERINTAH DAERAH (LSP-PEMDA) CABANG PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan dalam Permendagri No. 11 Tahun 2018 tentang Sistem Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Berbasis Kompetensi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah Nomenklatur Lembaga Sertifikasi Profesi Pemerintah Daerah (LSP-PEMDA) Cabang Provinsi Jambi berubah menjadi Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Pemerintahan Dalam Negeri (LSP-PDN) Provinsi Jambi.
UU No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 101 Tahun 2000; Permendagri No. 31 Tahun 2007; Permendagri No. 2 Tahun 2013; Perda No. 8 Tahun 2016; Pergub No. 59 Tahun 2016.
Pergub ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2013 tentang Lembaga Sertifikasi Profesi Pemerintah Daerah (LSP-Pemda) Cabang Provinsi Jambi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2018.
Mengubah ketentuan Pasal 1; Pasal 5.
Semua penyebutan Lembaga Sertifikasi Profesi Pemerintah Daerah (LSPPEMDA) Cabang Provinsi Jambi di dalam Pergub Jambi No. 59 Tahun 2013 tentang Lembaga Sertifikasi Profesi Pemerintah Daerah (LSP-PEMDA) Cabang Provinsi Jambi, harus dimaknai LSP-PDN
Provinsi Jambi.
5 hlm,; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 46 Tahun 2021
asuransi - kesehatan - bantuan sumbangan, kesejahteraan rakyat dan penanggulangan bencana - standar/pedoman
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 46, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 34007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka sinergi kebijakan pendanaan jaminan kesehatan nasional dengan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang di dalamnya terdapat kebijakan iuran berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Pelayanan Jaminan Kesehatan perlu diganti
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan yang terdiri dari manfaat jaminan kesehatan; kepesertaan; pengadministrasian jaminan kesehatan; sistem informasi; pemantauan dan evaluasi; dan pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2021.
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Pelayanan Jaminan Kesehatan
15 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 46 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 46, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 46
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Perdagangan Dalam Negeri di Provinsi Jawa Timur
ABSTRAK:
a. bahwa berdasar ketentuan dalam Pasal 11 huruf b Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 29/M-Dag/Per/5/2017 tentang Perdagangan Antarpulau, Gubernur mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan sistem informasi barang yang keluar dan yang masuk melalui pelabuhan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Perdagangan Dalam Negeri di Provinsi Jawa Timur.
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Angkutan Mulitimoda (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5199)
5. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2012 tentang Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional (Lembaran Negara 2012 Nomor 69);
6. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan Dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang Penting (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 138);
7. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang Di Laut (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 221);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
9. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29/M-Dag/Per/5/2017 tentang Perdagangan Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 720);
10. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 63);
11. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Ttugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi jawa Timur
Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum penyelenggaraan Sistem Informasi Perdagangan dalam negeri di prov jawa Timur; Peraturan Gubernur ini dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan Sistem Informasi Perdagangan Dalam Negeri di Provinsi; Peraturan Gubernur bertujuan untuk memberikan acuan pelaksanaan atau pedoman dalam rangka penyelenggaraan Sistem Informasi Perdagangan Dalam Negeri di Provinsi, menciptakan sinergi antar instansi dalam penyelenggaraan Sistem Informasi Perdagangan Dalam Negeri di Provinsi, mengoptimalkan Sistem Informasi Perdagangan Dalam Negeri di Provinsi dalam penyusunan kebijakan, pengawasan perdagangan Dalam Negeri dan pengendalian inflasi, mendorong terjadinya tata kelola perdagangan Dalam Negeri yang baik dengan memanfaatkan Teknologi Informasi; SIPDN diselenggarakan oleh Dinas sesuai tugas dan fungsinya serta dikoordinasikan dengan pimpinan instansi lain yang terkait; Penyelenggaraan SIPDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui kemitraan antar instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi, BUMN, BUMD dan Pelaku Usaha yang terkait dengan kegiatan perdagangan Dalam Negeri di Provinsi; Dalam penyelenggaraan SIPDN Dinas menyediakan sebuah aplikasi berbasis teknologi infomasi dibuat sesui standar keamanan sistem informasi, standar interoperabilitas dan standar lainnya; Hak cipta aplikasi SIPDN menjadi milik Pemerintah Provinsi; Untuk mendukung penyelenggaraan SIPDN Dinas membentuk Satuan Administrasi Pangkal diisidengan Sumber Daya Manusia yang memenuhi standar kompetesi yang dibutuhkan; Mengatur tentang manifest Domestic; data dan Informasi; mekanisme Pertukaran Data; Pembiayaan; Dalam hal SIPT Kementrian belum beroperasi maka sumber data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 yang menggunakan moda transportasi laut memperoleh data dengan mengoptimalkan pertukaran data dari instansi yang mencatat bongkar muat barang di Pelabuhan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
12 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 46 Tahun 2019
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor-PEMUNGUTAN-PELAKSANAAN-PETUNJUK TEKNIS
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 46, BD.2019/No.47
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 09 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Mekanisme penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) atau dokumen lain yang dipersamakan serta mekanisme pembayaran sebagaimana telah diatur dalam Perda Kaltim No.1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kaltim No.1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Pergub Kaltim No.9 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Pergub Kaltim No.25 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Pergub Kaltim No.9 Tahun 2011, maka Pergub Kaltim No.25 Tahun 2015 perlu disempurnakan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Pergub Kaltim Atas Perubahan Kedua Atas Pergub Kaltim No.9 Tahun 2011
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.135 Tahun 2000; Perda Kaltim No.1 Tahun 2011; Pergub Kaltim No.9 Tahun 2011
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Kaltim No.9 Tahun 2011 Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Perubahan ketentuan pada: Pasal 1 angka 7 dan angka 8; Pasal 42 ayat (3); Pasal 50 ayat (2) dan ayat (4); Pasal 51; Pasal 53 ayat (2), ayat (3), ayat (4); Pasal 85 ayat (1) dan ayat (4); Pasal 100 ayat (2) dan ayat (4)
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2019.
Peraturan yang Diubah: Pergub Kaltim No.9 Tahun 2011
10 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 46 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan jaminan, kepastian
dan keseragaman penyelenggaraan pelayanan publik di
lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
diperlukan standar pelayanan sebagai pedoman dalam
pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 53
Tahun 2013.
Pedoman Standar Pelayanan Publik
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 46 Tahun 2019
20 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat