Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 46 Tahun 2016

RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH PENYESUAIAN PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Penyesuaian Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2017 yang selanjutnya disebut RKPD Penyesuaian Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2017 merupakan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah sebagai landasan penyusunan Kebijakan Umum Penyesuaian Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Penyesuaian Tahun 2017. RKPD dimaksud menjadi pedoman Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dalam penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2017.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 46 Tahun 2016 tentang RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH PENYESUAIAN PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2017
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Palu
Tanggal Penetapan
16 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
16 Desember 2016
Tanggal Berlaku
16 Desember 2016
Sumber
BD.2016/NO.489
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 710 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERGUB Prov. Sulawesi Tengah No. 19 Tahun 2016 tentang RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2017

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan